LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Laporkan Ibu Kandung Akibat Warisan, Sang Anak Tolak Disebut Durhaka: Saya Selalu Jadi Anak yang Patuh
Sumber :
  • Antara

Laporkan Ibu Kandung Akibat Warisan, Sang Anak Tolak Disebut Durhaka: Saya Selalu Jadi Anak yang Patuh

Seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya akibat warisan hingga menjalani persidangan di PN Karawang, Jawa Barat, menolak dituduh sebagai anak durhaka. 

Kamis, 27 Juni 2024 - 07:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya akibat warisan hingga menjalani persidangan di PN Karawang, Jawa Barat, menolak dituduh sebagai anak durhaka

"Saya selalu berusaha menjadi anak yang patuh terhadap orang tua saya," kata Stephanie Sugianto, anak yang memperkarakan ibu kandungnya mengutip Antara pada Kamis (27/6/2024).

Ia menyampaikan bahwa dirinya bukan tanpa asalan melaporkan orang tuanya, Kusumayati yang kini berstatus terdakwa dalam perkara pidana nomor: 143/Pid.B/2024/PN.Kwg, di Pengadilan Negeri Karawang.

Stephanie mengaku melaporkan ibunya karena mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayahnya, Sugianto.

Baca Juga :

Hal itu supaya mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris.

"Saya kira itu bukan tindakan anak durhaka," ungkapnya. 

Menurut dia, sejak sang ayah meninggal pada 6 Desember 2012 sampai perkara ini disidangkan di PN Karawang saat ini, seluruh harta waris baik berupa harta bergerak (mobil, uang, perhiasan emas, asuransi, deposito), dan harta tidak bergerak (tanah, rumah, ruko), serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya, dikuasai oleh sang ibu serta kakak kandungnya, Dandy Sugianto dan adik kandungnya, Ferline Sugianto. 

Disebutkan, setelah ayahnya meninggal, Stephanie yang merupakan salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut. 

Bahkan justru dihilangkan haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangannya dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB Pt EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.

"Saya baru membuat laporan polisi terhadap orang tua saya Kusumayati, pada 26 Mei 2021 atau sekitar sembilan tahun, setelah ayah saya meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2012," jelasnya. 

Hal tersebut menjadi bukti bahwa dirinya sembilan tahun tidak pernah serakah mengenai pembagian harta warisan, sepanjang hak-haknya sebagai salah satu ahli waris tidak dihilangkan. 

"Tapi dari informasi eks karyawan ayah saya bernama bapak Nainggolan yang pernah bekerja di PT EMKL Bimajaya Mustika selama lebih dari 30 tahun, ternyata hak saya dihilangkan atas saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dengan cara memalsukan tanda tangan saya, baik dalam SKW dan notulen Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT EMKL Bimajaya Mustika," beber Stephanie. 

Ia menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat telah melalui tahapan proses penyidikan yang cukup panjang dan lama, sekitar tiga tahun, sejak 26 Mei 2021 hingga 27 Mei 2024. 

Kondisi itu terjadi atas dasar berbagai pertimbangan, baik oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum, semata-mata untuk memberikan ruang waktu yang cukup untuk melakukan upaya-upaya musyawarah dan perdamaian atau restorative justice.

"Selain memalsukan tanda tangan saya untuk mengalihkan dan menghilangkan hak atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika, ibu saya juga telah menyebarkan informasi yang tidak benar kepada pihak kepolisian, pihak kejaksaan dan keluarga besarnya dengan mengatakan bahwa saya ini adalah anak durhaka karena telah tega membuat laporan polisi, untuk memeras orang tuanya sendiri, agar mendapatkan harta waris, padahal semua itu adalah tidak benar," katanya. 

Ia menegaskan bahwa dirinya melaporkan ibu kandungnya sendiri karena ingin mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayahnya, Sugianto.

Hal itu agar mendapatkan perlakuan adil dan mendapatkan bagian hak waris yang sama, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris.

Sementara sang ibu, Kusumayati, warga Nagasari, Karawang Barat, Karawang sebelumnya mengatakan pada awalnya tak menyangka jika sang anaknya tega melaporkannya dan memproses hukum tindakannya. 

Padahal itu dilakukan semata-mata untuk menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya yang juga ayah dari Stephanie.

"Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan semua, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi," ungkapnya.

Kusumayati mengatakan, sebagai orang tua ia juga ingin berhubungan baik dengan semua anaknya, tapi niat baik itu seolah bertentangan dengan Stephanie.

Kasus pelaporan anak terhadap ibu kandungnya terkait dengan warisan ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Karawang yang digelar setiap Senin. (ant/ree)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ini Motif Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikah Siri dengan Santriwati Tanpa Izin Orang Tua, Sebelumnya Ngaku-ngaku Bujangan Padahal Sudah Punya Istri

Ini Motif Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikah Siri dengan Santriwati Tanpa Izin Orang Tua, Sebelumnya Ngaku-ngaku Bujangan Padahal Sudah Punya Istri

Ternyata ini motif pengasuh ponpes di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur nikah siri dengan santriwati tanpa izin orang tua.
Viral Polisi Terima Suap Rp70 Juta dalam Kasus Nikah Siri Pengasuh Ponpes dengan Gadis 16 Tahun di Lumajang, Kapolres: Kita Panggil

Viral Polisi Terima Suap Rp70 Juta dalam Kasus Nikah Siri Pengasuh Ponpes dengan Gadis 16 Tahun di Lumajang, Kapolres: Kita Panggil

Polisi disebut menerima uang suap dari tersangka kasus pernikahan oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Hubbun Nabi Muhammad SAW, Muhammad Erik,dengan gadis.
Buat Rezeki Berlimpah dan Segala Hajat Dikabulkan, Shalat Dhuha Lebih Utama di Rumah atau Berjamaah di Masjid? Kata Ustaz Adi Hidayat Begini

Buat Rezeki Berlimpah dan Segala Hajat Dikabulkan, Shalat Dhuha Lebih Utama di Rumah atau Berjamaah di Masjid? Kata Ustaz Adi Hidayat Begini

Bagi umat muslim shalat jadi ibadah bersifat wajib, dan dhuha ibadah sunnah yang dianjurkan. Lantas lebih utama dikerjakan di sendiri di rumah atau berjamaah?..
Kematian Afif Maulana Masih Janggal soal Dugaan Penyiksaan Oknum Polisi, KPAI 'Sudutkan' Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Lakukan Ini

Kematian Afif Maulana Masih Janggal soal Dugaan Penyiksaan Oknum Polisi, KPAI 'Sudutkan' Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Lakukan Ini

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut penyebab kematian Afif Maulana (AM), yang diduga disiksa
Siapa Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Anggota PPLN Den Haag Belanda yang Dirayu Ketua KPU

Siapa Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Anggota PPLN Den Haag Belanda yang Dirayu Ketua KPU

Siapa sebenarnya sosok CAT korban tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari?
Shalat Tahajud 2 Rakaat Tanpa Witir, Apakah Boleh? Ustaz Adi Hidayat Ingatkan  Sunnah Rasulullah SAW Lebih Baik ...

Shalat Tahajud 2 Rakaat Tanpa Witir, Apakah Boleh? Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Sunnah Rasulullah SAW Lebih Baik ...

Ibadah sunnah, seperti shalat tahajud memang memiliki keutamaan tersendiri bagi umat muslim. Sehubungan dengan ini, tahajud memiliki beragam jumlah tetapi......
Trending
Reaksi Fans Vietnam yang Bikin Geli Setelah Timnya Dibantai Timnas Indonesia U-16 Lima Gol Tanpa Balas, Pesimis Sekali Sampai Bilang...

Reaksi Fans Vietnam yang Bikin Geli Setelah Timnya Dibantai Timnas Indonesia U-16 Lima Gol Tanpa Balas, Pesimis Sekali Sampai Bilang...

Reaksi fans Vietnam yang bikin geli setelah timnya dibantai Timnas Indonesia U-16 lima gol tanpa balas, pesimis sekali sampai bilang begini...
Siapa Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Anggota PPLN Den Haag Belanda yang Dirayu Ketua KPU

Siapa Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Anggota PPLN Den Haag Belanda yang Dirayu Ketua KPU

Siapa sebenarnya sosok CAT korban tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari?
Kecurigaan Menguat, Polda Jawa Barat Buka-bukaan Hasil Tes Psikologis Forensik Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Sempat Didapati Lakukan Ini...

Kecurigaan Menguat, Polda Jawa Barat Buka-bukaan Hasil Tes Psikologis Forensik Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Sempat Didapati Lakukan Ini...

Fakta baru terus mengalir pada kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat di sidang Praperadilan tersangka Pegi Setiawan.
Shalat Tahajud 2 Rakaat Tanpa Witir, Apakah Boleh? Ustaz Adi Hidayat Ingatkan  Sunnah Rasulullah SAW Lebih Baik ...

Shalat Tahajud 2 Rakaat Tanpa Witir, Apakah Boleh? Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Sunnah Rasulullah SAW Lebih Baik ...

Ibadah sunnah, seperti shalat tahajud memang memiliki keutamaan tersendiri bagi umat muslim. Sehubungan dengan ini, tahajud memiliki beragam jumlah tetapi......
Kematian Afif Maulana Masih Janggal soal Dugaan Penyiksaan Oknum Polisi, KPAI 'Sudutkan' Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Lakukan Ini

Kematian Afif Maulana Masih Janggal soal Dugaan Penyiksaan Oknum Polisi, KPAI 'Sudutkan' Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Lakukan Ini

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut penyebab kematian Afif Maulana (AM), yang diduga disiksa
5 Cara Mudah Menghasilkan Uang dari TikTok Tanpa Harus Berjualan, TikTokers Wajib Tahu!

5 Cara Mudah Menghasilkan Uang dari TikTok Tanpa Harus Berjualan, TikTokers Wajib Tahu!

Tanpa harus menjual produk tertentu secara langsung, pengguna TikTok bisa mendapatkan penghasilan melalui beberapa program. Berikut beberapa cara yang mudah.
Bukan Main-main, BUMD Bank DKI Raih Penghargaan Pelayanan Bank Terbaik di Indonesia Kategori Ini

Bukan Main-main, BUMD Bank DKI Raih Penghargaan Pelayanan Bank Terbaik di Indonesia Kategori Ini

Bank DKI kembali meraih penghargaan dari lembaga independen, kali ini sebagai The 3rd Best Overall BPD dalam Pelayanan Prima pada ajang 21st Banking Service Excellence 2024, yang diselenggarakan oleh Infobank media group di Jakarta.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:30
Apa Kabar Indonesia Pagi
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya