LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika
Sumber :
  • Antara

Heboh Korupsi Bansos Jokowi untuk Covid-19 di Jabodetabek, Kerugian Negara Capai Rp125 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Kamis, 27 Juni 2024 - 07:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

"Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Tesa menuturkan dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren (IW)

Dia juga mengatakan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp125 miliar.

Baca Juga :

Untuk diketahui, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial.

Ivo Wongkaren juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita. Dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti tidak dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dilelang atau dipidana selama lima tahun.

Jaksa menyatakan Ivo Wongkaren tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurut jaksa, Ivo Wongkaren merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana korupsi itu.

"Perbuatan tersebut dalam periode waktu tertentu, bencana non-alam COVID-19. Terdakwa melakukan korupsi bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," imbuh jaksa.

Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Roni Ramdani dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, sementara Richard Cahyanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Roni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp616.241.000 yang dikurangi dengan barang bukti yang telah dirampas untuk negara. Jika sisa uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya dilelang atau dipidana selama satu tahun.

Richard Cahyanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.134.000.000. Apabila sisa uang pengganti setelah dikurangkan dengan uang sitaan yang dirampas untuk negara tidak dibayar maksimal satu bulan pascaputusan inkrah, harta benda Richard dapat dilelang atau dipidana selama dua tahun.

Tiga terdakwa, menurut jaksa, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Ivo, Roni, dan Richard didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp127.144.055.620. (ant/ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Pernah Terbayangkan Sebelumnya, Timnas Indonesia Kini Buat Ketar-ketir Raksasa Asia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tak Pernah Terbayangkan Sebelumnya, Timnas Indonesia Kini Buat Ketar-ketir Raksasa Asia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tidak pernah terbanyangkan sebelumnya, Timnas Indonesia kini mulai disegani oleh raksasa Asia seperti Jepang jelang Kualifikasi Piala Dunai 2026 zona Asia.
Buka Akses Inklusif Bagi UMKM dan Brand Lokal, Shopee Berhasil Bawa Produk Lokal Makin Diminati di Indonesia

Buka Akses Inklusif Bagi UMKM dan Brand Lokal, Shopee Berhasil Bawa Produk Lokal Makin Diminati di Indonesia

Dengan pendekatan yang inklusif dan terintegrasi, Shopee berusaha memberikan peluang yang sama bagi UMKM dan brand lokal tidak hanya dalam yang tinggal di kota besar namun juga di daerah-daerah Indonesia.
Saksi Dede Kurniawan Benarkan Pegi Setiawan Pernah Nyaris Ditangkap Polisi soal Obat Tramadol

Saksi Dede Kurniawan Benarkan Pegi Setiawan Pernah Nyaris Ditangkap Polisi soal Obat Tramadol

Saksi Dede Kurniawan membenarkan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam pernah ditangkap polisi soal obat Tramadol.
DPRD Jakarta Minta Teknologi Baru untuk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Ramah Lingkungan: Ada APBD yang Dialokasikan

DPRD Jakarta Minta Teknologi Baru untuk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Ramah Lingkungan: Ada APBD yang Dialokasikan

Bapemperda DPRD DKI Jakarta menilai bahwa perlu adanya teknologi baru untuk mendukung Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang ramah lingkungan.
Dijual Mulai 12 Juli, Ini Harga Tiket dan Seatplan Fan Meeting Wi Ha-joon

Dijual Mulai 12 Juli, Ini Harga Tiket dan Seatplan Fan Meeting Wi Ha-joon

Dengan tajuk "Wi Ha-jun A Wively Day 2024 Fan Meeting Tour In Jakarta", acara akan digelar di The Kasablanka Hall, Jakarta, pada 28 September 2024 pukul 7 malam
Waspada bagi Warga Bali, BBMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter di Penyeberangan

Waspada bagi Warga Bali, BBMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter di Penyeberangan

BBMKG Wilayah III Denpasar meminta masyarakat mewaspadai potensi gelombang laut di jalur penyeberangan Bali yang mencapai hingga empat meter diperkirakan pada 4-5 Juli 2024. 
Trending
Perempuan Cantik Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Muncul di Mata Publik, Bilang Kalau Dia Berani Jujur Demi…

Perempuan Cantik Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Muncul di Mata Publik, Bilang Kalau Dia Berani Jujur Demi…

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari resmi mendapat sanksi pemberhentian tetap buntut kasus dugaan asusila, berlangsung pada Rabu (3/7/2024).
Siapa Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Anggota PPLN Den Haag Belanda yang Dirayu Ketua KPU

Siapa Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Anggota PPLN Den Haag Belanda yang Dirayu Ketua KPU

Siapa sebenarnya sosok CAT korban tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari?
Kecurigaan Menguat, Polda Jawa Barat Buka-bukaan Hasil Tes Psikologis Forensik Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Sempat Didapati Lakukan Ini...

Kecurigaan Menguat, Polda Jawa Barat Buka-bukaan Hasil Tes Psikologis Forensik Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Sempat Didapati Lakukan Ini...

Fakta baru terus mengalir pada kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat di sidang Praperadilan tersangka Pegi Setiawan.
Reaksi Fans Vietnam yang Bikin Geli Setelah Timnya Dibantai Timnas Indonesia U-16 Lima Gol Tanpa Balas, Pesimis Sekali Sampai Bilang...

Reaksi Fans Vietnam yang Bikin Geli Setelah Timnya Dibantai Timnas Indonesia U-16 Lima Gol Tanpa Balas, Pesimis Sekali Sampai Bilang...

Reaksi fans Vietnam yang bikin geli setelah timnya dibantai Timnas Indonesia U-16 lima gol tanpa balas, pesimis sekali sampai bilang begini...
Dibantai 5-0, Terkuak Reaksi Mencengangkan Fans Vietnam atas Dominasi Timnas Indonesia, Anak Asuh Nova Arianto Katanya ..

Dibantai 5-0, Terkuak Reaksi Mencengangkan Fans Vietnam atas Dominasi Timnas Indonesia, Anak Asuh Nova Arianto Katanya ..

Beragam reaksi kecewa, marah dan takjub fans Vietnam setelah timnya dibantai dengan skor telak 5-0 dari timnas Indonesia asuhan Nova Arianto di Piala AFF 2024.
Panas! LBH Padang 'Sudutkan' Kapolda Sumbar soal Tutupi Kasus Kematian Afif Maulana: Saya Harus Bilang ke Bapak, Polisi yang Nyiksa Itu..

Panas! LBH Padang 'Sudutkan' Kapolda Sumbar soal Tutupi Kasus Kematian Afif Maulana: Saya Harus Bilang ke Bapak, Polisi yang Nyiksa Itu..

Kasus kematian Afif Maulana (13) siswa SMK di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus menuai sorotan soal dugaan penyiksaan dari oknum polisi Polda Sumbar.
Fakta Mencengangkan soal Aset Berharga Timnas Indonesia yang Terancam Hilang Diungkap oleh Orang Dalam Klub Raksasa Liga Inggris

Fakta Mencengangkan soal Aset Berharga Timnas Indonesia yang Terancam Hilang Diungkap oleh Orang Dalam Klub Raksasa Liga Inggris

Sebuah fakta yang mencengangkan mengenai aset berharga Timnas Indonesia yang terancam hilang diungkap oleh seseorang dari dalam klub raksasa Liga Inggris.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
Selengkapnya