LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika
Sumber :
  • Antara

Heboh Korupsi Bansos Jokowi untuk Covid-19 di Jabodetabek, Kerugian Negara Capai Rp125 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Kamis, 27 Juni 2024 - 07:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

"Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Tesa menuturkan dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren (IW)

Dia juga mengatakan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp125 miliar.

Baca Juga :

Untuk diketahui, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial.

Ivo Wongkaren juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita. Dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti tidak dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dilelang atau dipidana selama lima tahun.

Jaksa menyatakan Ivo Wongkaren tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurut jaksa, Ivo Wongkaren merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana korupsi itu.

"Perbuatan tersebut dalam periode waktu tertentu, bencana non-alam COVID-19. Terdakwa melakukan korupsi bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," imbuh jaksa.

Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Roni Ramdani dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, sementara Richard Cahyanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Roni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp616.241.000 yang dikurangi dengan barang bukti yang telah dirampas untuk negara. Jika sisa uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya dilelang atau dipidana selama satu tahun.

Richard Cahyanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.134.000.000. Apabila sisa uang pengganti setelah dikurangkan dengan uang sitaan yang dirampas untuk negara tidak dibayar maksimal satu bulan pascaputusan inkrah, harta benda Richard dapat dilelang atau dipidana selama dua tahun.

Tiga terdakwa, menurut jaksa, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Ivo, Roni, dan Richard didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp127.144.055.620. (ant/ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
RI Desak Israel Gencatan Senjata dan Patuhi Resolusi Terbaru Majels Umum PBB

RI Desak Israel Gencatan Senjata dan Patuhi Resolusi Terbaru Majels Umum PBB

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia mendesak agar Israel melakukan gencatan senjata di Jalur Gaza, sesuai resolusi Majelis Umum PBB 11 Desember 2024.
Menyala dan Istimewa! Khofifah-Emil Terima Penghargaan ‘Platinum Award’ dari Duta Besar Inggris

Menyala dan Istimewa! Khofifah-Emil Terima Penghargaan ‘Platinum Award’ dari Duta Besar Inggris

Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak terima penghargaan terhormat berupa Platinum Award dari Duta Besar Inggris untuk Indonesia.
Kecelakaan di Tol Pas-Pro, Pelatih Persewangi Syamsudin Batolla Meninggal Dunia

Kecelakaan di Tol Pas-Pro, Pelatih Persewangi Syamsudin Batolla Meninggal Dunia

Kabar duka menyelimuti dunia sepak bola di Banyuwangi. Pelatih Persewangi Banyuwangi, Syamsuddin Batolla meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai di Karimun, Total Nilai Barang Capai Rp4,04 Miliar

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai di Karimun, Total Nilai Barang Capai Rp4,04 Miliar

KPPBC Tipe Madya Pabean B dan Kanwilsus DJBC Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan tahun 2022-2024 yang telah disetujui oleh KPKNL Batam,
Rawan Tawuran di Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Media Sosial

Rawan Tawuran di Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Media Sosial

Jelang perayaan tahun baru, Polda Metro Jaya akan melaksanakan patroli media sosial untuk mengantisipasi terjadinya tawuran.
Dituduh Lakukan Makar, Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Akui Tak Paham Alasannya

Dituduh Lakukan Makar, Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Akui Tak Paham Alasannya

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol mengakui tidak memahami alasan di balik tuduhan makar terhadap dirinya setelah memberlakukan darurat militer.
Trending
Suporter Malaysia Malah Sindir Timnas Indonesia usai Menang Susah Payah atas Timor Leste di Piala AFF 2024

Suporter Malaysia Malah Sindir Timnas Indonesia usai Menang Susah Payah atas Timor Leste di Piala AFF 2024

Seorang suporter Malaysia menyindir Timnas Indonesia meski timnya perlu bersusah payah mengalahkan Timor Leste di Piala AFF 2024, Rabu (11/12/2024) malam WIB.
Pratama Arhan Bikin Pelatih Laos Kelimpungan Jelang Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Itu Senjata Besar!

Pratama Arhan Bikin Pelatih Laos Kelimpungan Jelang Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Itu Senjata Besar!

Spesialisasi Pratama Arhan dalam melakukan lemparan jarak jauh membuat pelatih Laos, Ha Hyeok-jun, kelimpungan jelang hadapi Timnas Indonesia di Piala AFF 2024.
Nabi Muhammad SAW Anjurkan Sebelum Shalat Subuh Baca Zikir ini 100 Kali, Meski Sederhana Kata Habib Novel Alaydrus Diguyur Rezeki

Nabi Muhammad SAW Anjurkan Sebelum Shalat Subuh Baca Zikir ini 100 Kali, Meski Sederhana Kata Habib Novel Alaydrus Diguyur Rezeki

Pendakwah Habib Novel Alaydrus berbagi satu amalan zikir dibaca 100 kali setiap sebelum shalat Subuh agar didatangkan rezeki dari anjuran Nabi Muhammad SAW.
Fakta Baru Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Psikolog Temukan Pelaku Menggambar Manusia Terbaring Penuh Tinta Merah, Ini Maknanya...

Fakta Baru Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Psikolog Temukan Pelaku Menggambar Manusia Terbaring Penuh Tinta Merah, Ini Maknanya...

Motif kasus pembunuhan oleh anak berinsial MAS (14) terhadap ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan masih menyimpan misteri tersendiri.
Rafael Struick Starter, Shin Tae-yong Ubah Tiga Hal dalam Line-up Timnas Indonesia saat Hadapi Laos di Piala AFF 2024?

Rafael Struick Starter, Shin Tae-yong Ubah Tiga Hal dalam Line-up Timnas Indonesia saat Hadapi Laos di Piala AFF 2024?

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, diprediksi bakal mengubah tiga hal dalam line-up melawan Laos di Piala AFF 2024, termasuk memainkan Rafael Struick.
Belum Keluar Keringat, Timnas Indonesia Sudah Ketiban Untung Jelang Hadapi Laos di Piala AFF 2024: Garuda Cuan Fantastis

Belum Keluar Keringat, Timnas Indonesia Sudah Ketiban Untung Jelang Hadapi Laos di Piala AFF 2024: Garuda Cuan Fantastis

Meski belum bertanding dan mengeluarkan keringat, skuad Timnas Indonesia sudah ketiban untung jelang laga menghadapi Laos di penyisihan grup B Piala AFF 2024.
Meski Tempat Tinggalnya di Rumah, Selama Cicak Muncul Harus Perhatikan Hal ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bawa Tanda...

Meski Tempat Tinggalnya di Rumah, Selama Cicak Muncul Harus Perhatikan Hal ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bawa Tanda...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menganjurkan setiap orang harus memperhatikan tanda-tanda ini yang dibawa cicak selama muncul di dalam rumah agar tetap hidup nyaman.
Selengkapnya
Viral