LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Sumber :
  • Antara

Heru Budi Cabut Aturan Era Anies soal PBB Gratis, Ternyata Ini Alasannya

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut aturan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar gratis.

Kamis, 27 Juni 2024 - 08:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut aturan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar gratis. Kebijakan ini sebelumnya dibuat pada era eks Gubernur DKI Anies Baswedan.

Kini Heru telah mencabut aturan itu dam melakukan perubahan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati memastikan pihaknya menerapkan perubahan aturan tersebut mulai tahun ini.

"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya," ujar Lusiana kepada wartawan, Rabu (18/6/2024).

Baca Juga :

Lusiana mengatakan, pihaknya mencabut kebijakan penggratisan seluruh PBB-P2 rumah di bawah Rp 2 miliar karena saat ini pandemi Covid-19 sudah selesai. 

Sebab, awalnya program ini dibuat dengan tujuan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," jelasnya.

Kendati demikian, Lusiana menyebut pihaknya tak sepenuhnya mencabut insentif pajak itu. Pemprov masih menerapkan penggratisan pembayaran PBB-P2 untuk satu aset atau objek pajak.

Namun, jika memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.

Lebih jelasnya, kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pembebasan PBB-P2 tahun 2024 100 persen diberikan untuk kategori:

a. Objek rumah tinggal milik orang pribadi.

b. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar, dengan catatan hanya diberikan kepada wajib pajak untuk 1 objek PBB-P2.

c. Apabila wajib pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

2. Pembebasan pokok 50 persen diberikan untuk kategori :

a. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0.

b. Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.

c. Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun pajak 2024.

3. Pembebasan nilai tertentu, diberikan untuk kategori :

a. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0.

b. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.

c. Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen.

d. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.

e. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

4. Kebijakan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024, diberikan kepada:

a. Wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok yakni objek PBB baru tahun 2024, objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

b. Wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.

c. Wajib pajak badan yang mengalami kerug

d. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.

Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan wajib pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100 persen.

Adapun, persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 meliputi:

- 1 permohonan untuk 1 SPPT

- diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id

- diajukan oleh wajib pajak yang namanya tercantum dalam SPPT

- dalam hal wajib pajak berupa badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan badan

- dalam hal permohonan diajukan oleh bukan wajib pajak, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa. (ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ini Motif Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikah Siri dengan Santriwati Tanpa Izin Orang Tua, Sebelumnya Ngaku-ngaku Bujangan Padahal Sudah Punya Istri

Ini Motif Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikah Siri dengan Santriwati Tanpa Izin Orang Tua, Sebelumnya Ngaku-ngaku Bujangan Padahal Sudah Punya Istri

Ternyata ini motif pengasuh ponpes di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur nikah siri dengan santriwati tanpa izin orang tua.
Viral Polisi Terima Suap Rp70 Juta dalam Kasus Nikah Siri Pengasuh Ponpes dengan Gadis 16 Tahun di Lumajang, Kapolres: Kita Panggil

Viral Polisi Terima Suap Rp70 Juta dalam Kasus Nikah Siri Pengasuh Ponpes dengan Gadis 16 Tahun di Lumajang, Kapolres: Kita Panggil

Polisi disebut menerima uang suap dari tersangka kasus pernikahan oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Hubbun Nabi Muhammad SAW, Muhammad Erik,dengan gadis.
Buat Rezeki Berlimpah dan Segala Hajat Dikabulkan, Shalat Dhuha Lebih Utama di Rumah atau Berjamaah di Masjid? Kata Ustaz Adi Hidayat Begini

Buat Rezeki Berlimpah dan Segala Hajat Dikabulkan, Shalat Dhuha Lebih Utama di Rumah atau Berjamaah di Masjid? Kata Ustaz Adi Hidayat Begini

Bagi umat muslim shalat jadi ibadah bersifat wajib, dan dhuha ibadah sunnah yang dianjurkan. Lantas lebih utama dikerjakan di sendiri di rumah atau berjamaah?..
Kematian Afif Maulana Masih Janggal soal Dugaan Penyiksaan Oknum Polisi, KPAI 'Sudutkan' Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Lakukan Ini

Kematian Afif Maulana Masih Janggal soal Dugaan Penyiksaan Oknum Polisi, KPAI 'Sudutkan' Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Lakukan Ini

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut penyebab kematian Afif Maulana (AM), yang diduga disiksa
Siapa Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Anggota PPLN Den Haag Belanda yang Dirayu Ketua KPU

Siapa Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Anggota PPLN Den Haag Belanda yang Dirayu Ketua KPU

Siapa sebenarnya sosok CAT korban tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari?
Shalat Tahajud 2 Rakaat Tanpa Witir, Apakah Boleh? Ustaz Adi Hidayat Ingatkan  Sunnah Rasulullah SAW Lebih Baik ...

Shalat Tahajud 2 Rakaat Tanpa Witir, Apakah Boleh? Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Sunnah Rasulullah SAW Lebih Baik ...

Ibadah sunnah, seperti shalat tahajud memang memiliki keutamaan tersendiri bagi umat muslim. Sehubungan dengan ini, tahajud memiliki beragam jumlah tetapi......
Trending
Reaksi Fans Vietnam yang Bikin Geli Setelah Timnya Dibantai Timnas Indonesia U-16 Lima Gol Tanpa Balas, Pesimis Sekali Sampai Bilang...

Reaksi Fans Vietnam yang Bikin Geli Setelah Timnya Dibantai Timnas Indonesia U-16 Lima Gol Tanpa Balas, Pesimis Sekali Sampai Bilang...

Reaksi fans Vietnam yang bikin geli setelah timnya dibantai Timnas Indonesia U-16 lima gol tanpa balas, pesimis sekali sampai bilang begini...
Siapa Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Anggota PPLN Den Haag Belanda yang Dirayu Ketua KPU

Siapa Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Anggota PPLN Den Haag Belanda yang Dirayu Ketua KPU

Siapa sebenarnya sosok CAT korban tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari?
Kecurigaan Menguat, Polda Jawa Barat Buka-bukaan Hasil Tes Psikologis Forensik Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Sempat Didapati Lakukan Ini...

Kecurigaan Menguat, Polda Jawa Barat Buka-bukaan Hasil Tes Psikologis Forensik Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Sempat Didapati Lakukan Ini...

Fakta baru terus mengalir pada kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat di sidang Praperadilan tersangka Pegi Setiawan.
Shalat Tahajud 2 Rakaat Tanpa Witir, Apakah Boleh? Ustaz Adi Hidayat Ingatkan  Sunnah Rasulullah SAW Lebih Baik ...

Shalat Tahajud 2 Rakaat Tanpa Witir, Apakah Boleh? Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Sunnah Rasulullah SAW Lebih Baik ...

Ibadah sunnah, seperti shalat tahajud memang memiliki keutamaan tersendiri bagi umat muslim. Sehubungan dengan ini, tahajud memiliki beragam jumlah tetapi......
Kematian Afif Maulana Masih Janggal soal Dugaan Penyiksaan Oknum Polisi, KPAI 'Sudutkan' Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Lakukan Ini

Kematian Afif Maulana Masih Janggal soal Dugaan Penyiksaan Oknum Polisi, KPAI 'Sudutkan' Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Lakukan Ini

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut penyebab kematian Afif Maulana (AM), yang diduga disiksa
5 Cara Mudah Menghasilkan Uang dari TikTok Tanpa Harus Berjualan, TikTokers Wajib Tahu!

5 Cara Mudah Menghasilkan Uang dari TikTok Tanpa Harus Berjualan, TikTokers Wajib Tahu!

Tanpa harus menjual produk tertentu secara langsung, pengguna TikTok bisa mendapatkan penghasilan melalui beberapa program. Berikut beberapa cara yang mudah.
Bukan Main-main, BUMD Bank DKI Raih Penghargaan Pelayanan Bank Terbaik di Indonesia Kategori Ini

Bukan Main-main, BUMD Bank DKI Raih Penghargaan Pelayanan Bank Terbaik di Indonesia Kategori Ini

Bank DKI kembali meraih penghargaan dari lembaga independen, kali ini sebagai The 3rd Best Overall BPD dalam Pelayanan Prima pada ajang 21st Banking Service Excellence 2024, yang diselenggarakan oleh Infobank media group di Jakarta.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:30
Apa Kabar Indonesia Pagi
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya