"Masih didalami apakah akibat dianiaya atau apa, yang jelas didalami, kami tunggu hasil otopsi," jelas Firdaus.
Sebelumnya, dugaan pembunuhan muncul ketika jasad korban dikembalikan oleh pihak Lapas Bulak Kapal ke keluarga korban. Saat diterima pihak keluarga, jasad korban dipenuhi luka lebam.
Keluarga lalu berkesimpulan bahwa ZAN merupakan korban dari tindak pidana penggeroyokan yang terjadi di dalam lapas.
Tim Kuasa Hukum dari keluarga ZAN, Farhat Abbas mengatakan, sebelum dikabarkan tewas, korban sempat menghubungi keluarganya.
Dalam pesan singkatan di aplikasi WhatsApp itu korban meminta sejumlah uang kepada keluarganya.
Saat itu korban mengaku mendapatkan ancaman, jika tidak mengirimkan sejumlah uang, maka dirinya akan dibuat tak bernyawa.
"Tanggal 18 Mei 2024, chat WhatsApp minta uang dan tanggal 19 Mei 2024, (ZAN) meninggal dunia," ujarnya. (msl/ebs)
Load more