Lantas, Tim PAM SDO mengawal DAU ke Polres Probolinggo untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kemudian, mereka berkoordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk menahan AM dan mengamankan barang bukti.
Barang bukti yang disita dari AM antara lain ID card Kejaksaan, pakaian sipil dengan badge Kejaksaan, name tag, sabuk Kejaksaan dan pangkat Kejaksaan yang diberikan AM kepada para korbannya sebagai bukti keabsahan posisinya.
Pada awal tahun 2024, AM menghubungi ayah DAU dan menyebut jika dirinya bisa menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Tak lupa dia juga mengaku sedang berdinas di sana.
DAU pun tertarik dengan menyerahkan uang sebesar Rp7,3 juta dari total Rp12 juta yang diminta AM yang disebut-sebut untuk biaya pendaftaran dan seragam Kejaksaan.
"Selanjutnya, AM memberikan satu seragam Kejaksaan, dua seragam batik serta badge kepada DAU," tambah Harli.
Load more