Probolinggo, tvOnenews.com - Selama tiga tahun oknum LSM LP-KPK berhasil menyamar sebagai pegawai Kejaksaan. Sejumlah barang bukti berupa atribut Kejaksaan yang dikenakannya langsung disita.
Oknum LSM LP-KPK yang menyamar adalah seorang perempuan berinisial AM.
Aksinya selama tiga tahun ini akhirnya terbongkar oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo setelah menerima laporan dari beberapa korban AM.
Usai ditangkap personel Kejari Kabupaten Probolinggo dan Polres Probolinggo, AM mengaku sebagai pegawai Kejaksaan untuk menipu.
“Kedepannya ini menjadi pembelajaran bagi yang lainnya agar perbuatan tersebut tidak terulang lagi. Ini jadi pembelajaran bagi masyarakat pada umumnya agar lebih berhati-hati dalam mempercayai orang yang mengaku pegawai Kejaksaan. Apalagi bermodus penerimaan pegawai,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa dikutip pada Kamis (27/6/2024).
Tiga tahun lamanya oknum LSM LP-KPK berhasil nyamar sebagai pegawai Kejaksaan. Dok: Syahwan-tvOne
David menilai perbuatan AM ini merusak nama baik institusi Kejaksaan dengan melakukan penipuan yang juga merugikan orang lain.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menambahkan AM sudah beraksi sejak 2021 lalu dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai Kejaksaan Pasuruan sebelum berpura-pura pindah tugas ke Kejaksaan Probolinggo.
"Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menangkap AM dari rumahnya di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo," kata Harli, Selasa (25/6/2024).
Kejaksaan pun melakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan dari salah satu korban berinisial DAU.
Dari keterangan DAU, ternyata AM tidak hanya menipu DAU, tapi juga dua korban lainnya, yakni AS dan MW.
AM menjanjikan mereka pekerjaan di Kejaksaan Probolinggo.
Para korban pun telah menyetorkan uang puluhan juta rupiah kepada AM untuk pekerjaan itu.
Lantas, Tim PAM SDO mengawal DAU ke Polres Probolinggo untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kemudian, mereka berkoordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk menahan AM dan mengamankan barang bukti.
Barang bukti yang disita dari AM antara lain ID card Kejaksaan, pakaian sipil dengan badge Kejaksaan, name tag, sabuk Kejaksaan dan pangkat Kejaksaan yang diberikan AM kepada para korbannya sebagai bukti keabsahan posisinya.
Pada awal tahun 2024, AM menghubungi ayah DAU dan menyebut jika dirinya bisa menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Tak lupa dia juga mengaku sedang berdinas di sana.
DAU pun tertarik dengan menyerahkan uang sebesar Rp7,3 juta dari total Rp12 juta yang diminta AM yang disebut-sebut untuk biaya pendaftaran dan seragam Kejaksaan.
"Selanjutnya, AM memberikan satu seragam Kejaksaan, dua seragam batik serta badge kepada DAU," tambah Harli.
Selain DAU, dua kerabatnya, yaitu AS dan MW juga menjadi korban penipuan AM.
AS menyerahkan uang sebesar Rp12 juta dan MW sebesar Rp5,6 juta dengan janji yang sama untuk menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Sama seperti DAU, mereka juga diberikan seragam dan badge Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Sebenarnya, AM adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo.
Kini, AM ditahan di rumah tahanan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (msn/nsi)
Load more