OSS ini digunakan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha.
Akan tetapi, menurut politikus PDIP ini, pemerintah pusat dalam menerbitkan OSS tidak mencermati peruntukan zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Hal ini berakibat warga yang tinggal di kawasan permukiman namun ada sejumlah bisnis di dalamnya akan merasa terganggu.
"Seharusnya kan mereka berkoordinasi dengan Pemda yang ada aturannya. Acuan untuk mengeluarkan izinnya, dia enggak melihat demografi di wilayahnya bahwa ini bukan untuk usaha itu. Ditabrak saja dari aturan OSS ini," tandas Prasetyo. (agr/nsi)
Load more