Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih tidak menemukan alasan untuk melakukan pemblokiran terhadap media sosial X.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan saat ini platform tersebut tidak melanggar ketentuan pemerintah.
"Kalau dia tidak ada pelanggarannya gimana? Apa yang membuat saya harus memblokirnya? Kan harus ada alasan," kata Semuel di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Semuel mengatakan, bahwa pengelola platform X telah menjelaskan kebijakan perihal konten pornografi di platform mereka.
Selain itu, media sosial tersebut juga sudah memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menaati aturan pemerintah.
Menurut dia, pengelola platform X menyatakan bahwa ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan mereka mengenai konten pornografi.
Semuel mengatakan pihaknya sudah mengecek kepatuhan platform terhadap ketentuan pemerintah.
Load more