Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengkategorikan judi online termasuk kejahatan luar biasa.
"Kami dari jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menempatkan kejahatan judi online ini sebagai kejahatan yang luar biasa," ucap Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (27/6).
Oleh karenanya, Ade Safri menyebut bahwa polisi menyiapkan segudang penanganan untuk memberantas judi online.
"Maka penanganannya pun itu dilakukan dengan cara-cara luar biasa, karena memang terkait judi online ini bukan hanya mempertaruhkan uang, tapi juga mempertaruhkan masa depan," ujar Ade.
Ade Safri mengatakan, pihak kepolisian melakukan serangkaian upaya pemberantasan.
Salah satunya, melalui patroli cyber untuk mencari website ataupun aplikasi yang terindikasi judi online.
Load more