Untuk pengaturan ruang siber melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Untuk Pamekasan kami juga telah berkoordinasi dengan pemkab dan dinas terkait, termasuk dengan kepolisian dan kejaksaan," kata Pjs Pasi Intel Kodim 0826 Pamekasan Lettu Inf Asnan, menjelaskan. (ant/dpi)
Load more