Bandung, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengatakan telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas peredaran maraknya Judi Online (Judol).
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan pihak kejaksaan tinggi telah mendapatkan instruksi langsung dari Jaksa agung untuk memberantas judi online.
"Terkait judi online dari pihak kejaksaan tinggi sudah mendapatkan instruksi khusus dari bapak Jaksa agung untuk bersama-sama kordinasi dalam perkara judi online. Jadi, sudah dapat tim yang akan bersama-sama memberantas judi online,"katanya pada Kamis (27/6/2024).
Ia mengatakan, satgas tersebut terdiri dari Kejati, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Polda Jawa Barat.
"Satgas sudah dibentuk dari beberapa unsur dengan pemprov Jabar dan pihak kepolisian,"ungkapnya.
Load more