Usai proses outopsi ditolak, jasad korban kemudian dikembalikan ke pihak keluarga korban yang berada di Medan, Sumatra Utara, untuk dikebumikan.
Selanjutnya, Susanni menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Nah kalau saat ini sudah ada di kepolisian tentu saya tidak bisa bicara substansi lagi, karena kita gak bisa ikut ikut karena kita bukan penyidik, jadi lebih detailnya ke kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan pembunuhan muncul ketika jasad korban dikembalikan oleh pihak Lapas Bulak Kapal ke keluarga korban. Saat diterima pihak keluarga, jasad korban dipenuhi luka lebam.
Keluarga lalu berkesimpulan bahwa ZAN merupakan korban dari tindak pidana penggeroyokan yang terjadi di dalam lapas.
Tim Kuasa Hukum dari keluarga ZAN, Farhat Abbas mengatakan, sebelum dikabarkan tewas, korban sempat menghubungi keluarganya.
Dalam pesan singkatan di aplikasi WhatsApp itu korban meminta sejumlah uang kepada keluarganya.
Load more