Dari perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 115 ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Arie mengatakan Polres Mandailing Natal dan jajaran akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
"Siapapun yang terlibat dengan narkoba, Polres Mandailing Natal akan selalu tanggap dalam menindak. Kami mohon kerja sama semua pihak karena narkoba adalah musuh bersama," pungkasnya. (ant/ree)
Load more