Jakarta, tvOnenews.com - Direksi Koperasi Indosurya June Indria kini sedang mengajukan PK di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 878 PK/ pidsus/ 2024. Adapun perkara saat ini dalam proses pemeriksaan majelis Hakim.
Advokat Alvin Lim selaku kuasa hukum para korban Indosurya meminta agar Majelis Hakim untuk mempertimbangkan kerugian dan penderitaan para korban.
"Majelis Hakim yang mulia, patut pertimbangkan 24,000 korban Indosurya di seluruh Indonesia dengan nilai transaksi 107 Triliun rupiah adalah jumlah fenomenal. Sudah ada beberapa korban meninggal dan sakit tidak mampu membayar karena uang mereka di tipu Indosurya," ucap Alvin Lim JUmat (28/6/2024).
Alvin Lim juga mengingatkan Ketua MA, M Syarifuddin, jika June Indria dibebaskan maka kemarahan para korban tidak akan dapat dibendung terhadap para wakil Tuhan.
"Dampak jika para korban Indosurya jika penjahatnya bebas tidak akan terbendung. 24000 korban akan teriak dan turun dijalanan dan protes terhadap MA. Putusan Kasasi sudah adil sehingga seharusnya MA menolak permohonan PK June Indria," jelas Alvin Lim.
I selaku salah satu korban Indosurya meminta agar MA memperhatikan nilai keadilan.
"Indosurya berdampak luar biasa dan merugikan puluhan ribu warga dan merusak perekonomian negara. MA wajib tolak PK June Indria," katanya.
Load more