Selain itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali.
Namun demikian, dalam menjalankan aktivitasnya seorang wartawan bisa saja bertindak lalai dan berbuat salah. Kesalahan dalam pemberitaan bisa saja merugikan pihak lain.
Persoalan ini terjadi lantaran ketidakhati-hatian dalam mengolah informasi. Namun, penyelesaian ini dapat ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.
“Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” kata Kamil yang juga berprofesi jurnalis.
“Tindakan doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengkerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” ucapnya.
Sekjen Iwakum itu berpandangan praktik doxing dalam feed Instagram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia Ni Luh Anggela mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap wartawan dan perusahaan pers.
Dalam unggahan tersebut, pelaku membuat narasi dengan menuduh wartawan Bisnis Indonesia telah memproduksi produk jurnalistik dengan data yang dimanipulasi lantaran mengklaim mencari data di Badan Pusat Statistik (BPS) tidak ada. Pelaku turut mengunggah identitas penulis dalam postingan-nya.
Load more