LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com/Haries Muhamad

Tim JPU Kejagung Tuntut Mantan Dirut Garuda Indonesia 8 Tahun Penjara, Ternyata Ini Kasusnya

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar akhirnya dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jumat, 28 Juni 2024 - 18:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, terkait tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Triyana Setia Putra, Tim JPU dari Kejagung saat membacakan amar tuntutan pada Kamis (27/6/2024).

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 86.367.019.

JPU meminta, uang pengganti itu harus dibayar maksimal 1 bulan pasca-dapat putusan inkrah.

Baca Juga :

Bila tidak, JPU bisa menyita harta Satar untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," terang JPU. 

"Apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban pembayaran dari uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti," lanjutnya.

Dalam menyusun tuntutan itu, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman yakni, perbuatan Satar dianggap tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan korupsi 

"Perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," terang JPU.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," sambungnya.

JPU meyakini Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

Atas Tuntutannya, Emirsatar dan penasehat hukumnya akan mangajukan nota pembelaan atau Pledoi pada 10 Juli 2024.

Usai persidangan, Emirsatar mengaku perkara yang menimpa dirinya, sama dengan kasus yang pernah di tangani KPK.

“Itu sama dengan yang di KPK, itu sama saja yang di KPK, sama aja,” ungkap Ermisryah Satar meninggalkan ruang sidang Prof M Hatta Ali PN Tipikor Jakarta, Kamis (27/6/2024).(hmd/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
DPR Ungkap Kepala Daerah Dipilih DPRD Tak Khianati Hak Politik Rakyat

DPR Ungkap Kepala Daerah Dipilih DPRD Tak Khianati Hak Politik Rakyat

Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan oleh DPRD terus berlanjut hingga menyita perhatian banyak kalangan.
Legenda Timnas Indonesia Akhirnya Jujur soal Peluang Garuda Muda Lawan Filipina di Piala AFF, Pasukan Shin Tae-yong Wajib Lakukan Ini

Legenda Timnas Indonesia Akhirnya Jujur soal Peluang Garuda Muda Lawan Filipina di Piala AFF, Pasukan Shin Tae-yong Wajib Lakukan Ini

Legenda Timnas Indonesia, Aji Santoso turut menyoroti langkah skuad Garuda muda jelang lawan Filipina pada Piala AFF 2024. Pasukan Garuda muda mesti lakukan ini
Tak Bisa Lagi Hamil Usai Diduga Jadi Korban Malapraktik Dokter di Jakarta, Ibu Muda Lapor ke Konsil Kesehatan

Tak Bisa Lagi Hamil Usai Diduga Jadi Korban Malapraktik Dokter di Jakarta, Ibu Muda Lapor ke Konsil Kesehatan

Seorang ibu muda berinisial FF diduga menjadi korban malapraktik oleh seorang dokter yang bertugas di rumah sakit Jakarta.
Bertandang ke Mesir, Prabowo Pesan ke Mahasiswa Universitas Al-Azhar untuk Teladani Sosok Gus Dur

Bertandang ke Mesir, Prabowo Pesan ke Mahasiswa Universitas Al-Azhar untuk Teladani Sosok Gus Dur

Presiden RI, Prabowo Subianto bertandang ke Mesir dalam rangkaian kunjungan kenegaraan sekaligus menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-11 Developing Eight (D-8).
Meski di Atas Kertas Diunggulkan Lawan Filipina, Legenda Timnas Indonesia Minta Skuad Muda Garuda Waspada soal...

Meski di Atas Kertas Diunggulkan Lawan Filipina, Legenda Timnas Indonesia Minta Skuad Muda Garuda Waspada soal...

Timnas Indonesia bakal menghadapi kekuatan baru Filipina pada lanjutan Grup B Piala AFF 2024 di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (21/12/2024).
Meski Ingin Bantu Negara, Eks Direksi PT RBT Akui Salah Langkah di Kasus Korupsi Timah

Meski Ingin Bantu Negara, Eks Direksi PT RBT Akui Salah Langkah di Kasus Korupsi Timah

Persidangan pliedoi kasus korupsi timah Bangka Belitung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memunculkan sejumlah fakta baru.
Trending
Tak Lagi Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, PSSI Buka Suara Soal Nasib Elkan Baggott: Terkadang Kita Bilang...

Tak Lagi Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, PSSI Buka Suara Soal Nasib Elkan Baggott: Terkadang Kita Bilang...

PSSI buka suara soal nasib Elkan Baggott di Timnas Indonesia usai tak pernah dipanggil lagi oleh Shin Tae-yong. Arya Sinulingga menegaskan bahwa keputusan untuk
Kabar Buruk, Skuad Garuda Dalam Bahaya Jelang Kontra Filipina? Manajer Timnas Indonesia Bilang Kalau...

Kabar Buruk, Skuad Garuda Dalam Bahaya Jelang Kontra Filipina? Manajer Timnas Indonesia Bilang Kalau...

Skuad Garuda dalam bahaya jelang laga kontra Filipina? Manajer Timnas Indonesia, Sumardji mengatakan salah satu gelandang mereka, Rivaldo Pakpahan alami hal ini
Berawal Naksir Wanita Indonesia, Eks Pemain Timnas Indonesia Ini Berujung Jatuh Hati dengan Islam dan Jadi Mualaf

Berawal Naksir Wanita Indonesia, Eks Pemain Timnas Indonesia Ini Berujung Jatuh Hati dengan Islam dan Jadi Mualaf

Debutnya bersama Timnas Indonesia tercatat pada 1 Desember 2010, kala itu Skuad Garuda menang 5-1 dari Malaysia di Piala AFF dan mencetak gol pada menit ke-33..
Pernyataan Tegas Keluarga Kiai Ageng Muhammad Besari soal Klaim Nasab Gus Miftah: Menjaga Nama Leluhur Kami Tak Disalahgunakan

Pernyataan Tegas Keluarga Kiai Ageng Muhammad Besari soal Klaim Nasab Gus Miftah: Menjaga Nama Leluhur Kami Tak Disalahgunakan

Pihak keluarga Kiai Ageng Muhammad Besari angkat bicara dan menjabarkan pengakuan yang diduga tak berdasar dari Gus Miftah, bahkan memberikan pesan tegas agar..
Pilkada Serentak 2024 Rampung, DKPP Mendadak Beris Sanksi ke Ketua KPU RI

Pilkada Serentak 2024 Rampung, DKPP Mendadak Beris Sanksi ke Ketua KPU RI

Ketua serta anggota KPU RI mendadak mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bentrok Maut Antara Warga dan Pekerja di Tanah Abang, Polisi Beberkan Awal Mula Peristiwa

Bentrok Maut Antara Warga dan Pekerja di Tanah Abang, Polisi Beberkan Awal Mula Peristiwa

Bentrokan antar pekerja dengan warga terjadi di kawasan Kebon Kacabg XII, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (17/12/2024).
Bertandang ke Mesir, Prabowo Pesan ke Mahasiswa Universitas Al-Azhar untuk Teladani Sosok Gus Dur

Bertandang ke Mesir, Prabowo Pesan ke Mahasiswa Universitas Al-Azhar untuk Teladani Sosok Gus Dur

Presiden RI, Prabowo Subianto bertandang ke Mesir dalam rangkaian kunjungan kenegaraan sekaligus menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-11 Developing Eight (D-8).
Selengkapnya
Viral