LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com/Haries Muhamad

Tim JPU Kejagung Tuntut Mantan Dirut Garuda Indonesia 8 Tahun Penjara, Ternyata Ini Kasusnya

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar akhirnya dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jumat, 28 Juni 2024 - 18:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, terkait tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Triyana Setia Putra, Tim JPU dari Kejagung saat membacakan amar tuntutan pada Kamis (27/6/2024).

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 86.367.019.

JPU meminta, uang pengganti itu harus dibayar maksimal 1 bulan pasca-dapat putusan inkrah.

Baca Juga :

Bila tidak, JPU bisa menyita harta Satar untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," terang JPU. 

"Apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban pembayaran dari uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti," lanjutnya.

Dalam menyusun tuntutan itu, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman yakni, perbuatan Satar dianggap tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan korupsi 

"Perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," terang JPU.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," sambungnya.

JPU meyakini Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

Atas Tuntutannya, Emirsatar dan penasehat hukumnya akan mangajukan nota pembelaan atau Pledoi pada 10 Juli 2024.

Usai persidangan, Emirsatar mengaku perkara yang menimpa dirinya, sama dengan kasus yang pernah di tangani KPK.

“Itu sama dengan yang di KPK, itu sama saja yang di KPK, sama aja,” ungkap Ermisryah Satar meninggalkan ruang sidang Prof M Hatta Ali PN Tipikor Jakarta, Kamis (27/6/2024).(hmd/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Faisal Basri sebut Biang Kerok Tumbangnya Pabrik Tekstil di Indonesia

Faisal Basri sebut Biang Kerok Tumbangnya Pabrik Tekstil di Indonesia

Ihwal kabar bertumbangannya pabrik tekstil di Indonesia, jadi perhatian publik. Bahkan, publik bertanya-tanya penyebabnya hingga biang kerok tumbangannya pabrik
Kepsek Ngotot Tinggalkan Kelas Siswi SMA 8 Medan, Disdik Sumut: Panggil Gurunya!

Kepsek Ngotot Tinggalkan Kelas Siswi SMA 8 Medan, Disdik Sumut: Panggil Gurunya!

Kepsek SMA 8 Medan tetap ngotot tinggal kelaskan siswi MSF dan tak dengar perintah  Disdik Sumut. Oleh sebab itu, Disdik Sumut langsung ambil langkah tegas
Mengerikan, 3 Serangan Ransomware Hantam Indonesia, Dampaknya ke Warga Jadi Begini

Mengerikan, 3 Serangan Ransomware Hantam Indonesia, Dampaknya ke Warga Jadi Begini

Baru-baru ini terjadi serangan ransomware yang mengerikan terhadap Indonesia. Ironisnya, ada tiga serangan  ransomware menghantam Indonesia,
Lagi Mengantuk, Setelah Shalat Tahajud Jangan Tunda dan Paksa Kerjakan 2 Amalan Dahsyat ini, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Manfaatnya

Lagi Mengantuk, Setelah Shalat Tahajud Jangan Tunda dan Paksa Kerjakan 2 Amalan Dahsyat ini, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Manfaatnya

Ustaz Adi Hidayat terus mengingatkan dua amalan ini harus sering dilakukan setelah shalat tahajud meski rasa mengantuk sulit ditahan demi mendapat keutamaan.
6 Juta Paket Bansos Presiden Diduga Dikorupsi, KPK Bocorkan Data-data Ini

6 Juta Paket Bansos Presiden Diduga Dikorupsi, KPK Bocorkan Data-data Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 
Buntut Data C Hasil Hilang, KPU Serang Dilaporkan Demokrat ke Polda Banten

Buntut Data C Hasil Hilang, KPU Serang Dilaporkan Demokrat ke Polda Banten

BHPP DPP Partai Demokrat melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang ke Polda Banten dan Gakkumdu terkait data C hasil pemilu DPR RI milik PDIP hilang
Trending
Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Kena Sial Bersama Venezia Jelang Dimulainya Serie A Liga Italia 2024/2025

Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Kena Sial Bersama Venezia Jelang Dimulainya Serie A Liga Italia 2024/2025

Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes, harus menerima nasib bersama klubnya, Venezia, jelang dimulainya kasta tertinggi Liga Italia, Serie A, musim 2024/2025.
Bantu Timnas China Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia, Kiper Singapura Dapat Uang Miliaran, Tak Disangka...

Bantu Timnas China Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia, Kiper Singapura Dapat Uang Miliaran, Tak Disangka...

Kiper Timnas Singapura, Hassan Sunny sempat menjadi perbincangan setelah dirinya tiba-tiba menjadi seorang miliarder usai berhasil menjegal langkah Thailand.
Ramalan ZODIAK Hari Ini, Jumat 5 Juli 2024 Cinta dan Hubungan untuk Taurus, Aries, Cancer juga Gemini

Ramalan ZODIAK Hari Ini, Jumat 5 Juli 2024 Cinta dan Hubungan untuk Taurus, Aries, Cancer juga Gemini

Berikut ini merupakan ramalan ZODIAK, Hari Jumat 5 Juli 2024 terkait dengan Cinta dan Hubungan buat kalian yang berzodiak Aries, Taurus, Gemini serta Cancer.
Mengerikan, Cerita Detik-detik Ibu Tewas di Luwu Dilahap Ular Piton

Mengerikan, Cerita Detik-detik Ibu Tewas di Luwu Dilahap Ular Piton

Baru-baru ini beredar cerita mengerikan soal detik-detik seorang ibu Suriaty (30) tewas dilahap ular piton di Luwu, Sulawesi Selatan.
Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Festival Bunga dan Buah Jadi Momentum Banggakan Budaya Karo di Kancah InternasionaL

Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Festival Bunga dan Buah Jadi Momentum Banggakan Budaya Karo di Kancah InternasionaL

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni mengatakan Festival Bunga dan Buah Karo Tahun 2024 mampu menjadi momentum membanggakan budaya Karo di
Kepsek Ngotot Tinggalkan Kelas Siswi SMA 8 Medan, Disdik Sumut: Panggil Gurunya!

Kepsek Ngotot Tinggalkan Kelas Siswi SMA 8 Medan, Disdik Sumut: Panggil Gurunya!

Kepsek SMA 8 Medan tetap ngotot tinggal kelaskan siswi MSF dan tak dengar perintah  Disdik Sumut. Oleh sebab itu, Disdik Sumut langsung ambil langkah tegas
6 Juta Paket Bansos Presiden Diduga Dikorupsi, KPK Bocorkan Data-data Ini

6 Juta Paket Bansos Presiden Diduga Dikorupsi, KPK Bocorkan Data-data Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
Selengkapnya