Jakarta, tvOnenews.com - Pantas kejahatan siber marak di Indonesia, rupanya ada 103 warga negara asing (WNA) menyalahgunakan izin tinggal hingga buat kejahatan siber di Bali.
Hal ini terungkap saat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik mengamankan 103 warga negara asing (WNA) asal Taiwan di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024).
Operasi Satgas Bali Becik untuk amankan 103 WNA, ternyata bekerja sama dengan Satgas Dempo BAIS TNI.
Hal ini tak lain bertujuan memetakan dan melaksanakan kegiatan pengawasan Orang Asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengatakan, mereka diduga melakukan kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian.
Dari seluruh WNA yang diamankan, terdapat 12 orang perempuan dan 91 orang laki-laki.
Jenis izin tinggal yang digunakan yaitu izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal kunjungan (ITK) dan visa on arrival.
Load more