Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan pengelola media sosial X menaati aturan soal konten pornografi yang berlaku di Indonesia.
"Kami mendapat penjelasan bahwa mereka berkomitmen untuk Indonesia, khususnya konten pornografi, tetap menjadi konten yang dilarang," kata Teguh Afriyadi dilansir dari Antara, Jumat (28/6).
Dalam pembaruan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, platform X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platform asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Ketentuan platform media sosial tersebut dinilai tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, yang melarang peredaran konten pornografi.
Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik dan mendapat kepastian bahwa pihak platform X akan mengikuti ketentuan pengendalian konten yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia.
Load more