Tersangka YA melakukan beberapa perbuatan melawan hukum seperti mencari bendera perusahaan, bekerja sendiri dalam pengadaan alprokes yang seharusnya diberikan kepada pihak ketiga setelah dilelang, kemudian yang bersangkutan pun tidak menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK).
Tersangka YA dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf i juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Terkait dengan Pasal 2 ayat (1) ini, kata dia, tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, tersangka F yang berperan sebagai konsultan dan ikut membantu YA untuk mencari perusahaan, lanjut dia, melakukan tindakan pemalsuan tandatangan perusahaan dan melakukan rekayasa bersama tersangka YA.
Untuk tersangka F, pasal yang dikenai adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Load more