LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polisi Tetapkan Kadisdik Kota Sorong Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Covid-19
Sumber :
  • ANTARA

Polisi Tetapkan Kadisdik Kota Sorong Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Covid-19

Polresta Sorong Kota menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Sorong berinisial YA sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat protokol kesehatan (alprokes) COVID-19 pada tahun anggaran 2021.

Sabtu, 29 Juni 2024 - 00:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Sorong Kota menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Sorong berinisial YA sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat protokol kesehatan (alprokes) Covid-19 pada tahun anggaran 2021.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat, menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara pada tanggal 14 Juni 2024 di Polda Papua Barat.

"Kami telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong sebagai tersangka bersama dengan satu orang lagi berinisial F atas kasus korupsi pengadaan alprokes di dinas itu," katanya.

Pada tahun anggaran 2021, kata dia, Dinas Pendidikan Kota Sorong mendapatkan anggaran untuk pengadaan alprokes COVID-19 yang bersumber dari dana insentif daerah (DID) senilai Rp4,7 miliar.

Baca Juga :

Pengadaan alprokes oleh dinas pendidikan ini untuk kepentingan seluruh satuan pendidikan TK, SD, dan SMP se-Kota Sorong.

 

Pada pengadaan barang itu, kata Kombes Pol. Happy, dinas pendidikan melakukan rekayasa harga barang dan tidak sesuai dengan harga kontrak sehingga mengindikasikan terjadinya penyimpangan dan berdampak pada kerugian negara.

 

Dari kasus itu, pihaknya menyita barang bukti berupa tujuh dokumen penting, di antaranya dokumen kontrak, dokumen pencairan, dokumen anggaran perubahan 2021, RAB, surat perjanjian, dan rekening koran perusahaan.

 

"Berdasarkan hasil audit BPK RI ditaksir kerugian sebesar Rp2,36 miliar," ujar dia.

 

Ia mengatakan bahwa polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, kemudian pemeriksaan ahli, di antaranya auditor BPK RI, pengelola keuangan daerah Kemendagri, dan pengadaan barang dan jasa (LKPP).

 

Tersangka YA melakukan beberapa perbuatan melawan hukum seperti mencari bendera perusahaan, bekerja sendiri dalam pengadaan alprokes yang seharusnya diberikan kepada pihak ketiga setelah dilelang, kemudian yang bersangkutan pun tidak menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK).

 

Tersangka YA dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf i juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

 

Terkait dengan Pasal 2 ayat (1) ini, kata dia, tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, tersangka F yang berperan sebagai konsultan dan ikut membantu YA untuk mencari perusahaan, lanjut dia, melakukan tindakan pemalsuan tandatangan perusahaan dan melakukan rekayasa bersama tersangka YA.

Untuk tersangka F, pasal yang dikenai adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Saat ini Polresta Sorong Kota tengah melakukan penahanan terhadap tersangka YA dan F di rumah tahanan Mapolresta Sorong Kota sejak 27 Juni 2024.(ant/lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Faisal Basri sebut Biang Kerok Tumbangnya Pabrik Tekstil di Indonesia

Faisal Basri sebut Biang Kerok Tumbangnya Pabrik Tekstil di Indonesia

Ihwal kabar bertumbangannya pabrik tekstil di Indonesia, jadi perhatian publik. Bahkan, publik bertanya-tanya penyebabnya hingga biang kerok tumbangannya pabrik
Kepsek Ngotot Tinggalkan Kelas Siswi SMA 8 Medan, Disdik Sumut: Panggil Gurunya!

Kepsek Ngotot Tinggalkan Kelas Siswi SMA 8 Medan, Disdik Sumut: Panggil Gurunya!

Kepsek SMA 8 Medan tetap ngotot tinggal kelaskan siswi MSF dan tak dengar perintah  Disdik Sumut. Oleh sebab itu, Disdik Sumut langsung ambil langkah tegas
Mengerikan, 3 Serangan Ransomware Hantam Indonesia, Dampaknya ke Warga Jadi Begini

Mengerikan, 3 Serangan Ransomware Hantam Indonesia, Dampaknya ke Warga Jadi Begini

Baru-baru ini terjadi serangan ransomware yang mengerikan terhadap Indonesia. Ironisnya, ada tiga serangan  ransomware menghantam Indonesia,
Lagi Mengantuk, Setelah Shalat Tahajud Jangan Tunda dan Paksa Kerjakan 2 Amalan Dahsyat ini, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Manfaatnya

Lagi Mengantuk, Setelah Shalat Tahajud Jangan Tunda dan Paksa Kerjakan 2 Amalan Dahsyat ini, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Manfaatnya

Ustaz Adi Hidayat terus mengingatkan dua amalan ini harus sering dilakukan setelah shalat tahajud meski rasa mengantuk sulit ditahan demi mendapat keutamaan.
6 Juta Paket Bansos Presiden Diduga Dikorupsi, KPK Bocorkan Data-data Ini

6 Juta Paket Bansos Presiden Diduga Dikorupsi, KPK Bocorkan Data-data Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 
Buntut Data C Hasil Hilang, KPU Serang Dilaporkan Demokrat ke Polda Banten

Buntut Data C Hasil Hilang, KPU Serang Dilaporkan Demokrat ke Polda Banten

BHPP DPP Partai Demokrat melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang ke Polda Banten dan Gakkumdu terkait data C hasil pemilu DPR RI milik PDIP hilang
Trending
Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Kena Sial Bersama Venezia Jelang Dimulainya Serie A Liga Italia 2024/2025

Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Kena Sial Bersama Venezia Jelang Dimulainya Serie A Liga Italia 2024/2025

Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes, harus menerima nasib bersama klubnya, Venezia, jelang dimulainya kasta tertinggi Liga Italia, Serie A, musim 2024/2025.
Bantu Timnas China Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia, Kiper Singapura Dapat Uang Miliaran, Tak Disangka...

Bantu Timnas China Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia, Kiper Singapura Dapat Uang Miliaran, Tak Disangka...

Kiper Timnas Singapura, Hassan Sunny sempat menjadi perbincangan setelah dirinya tiba-tiba menjadi seorang miliarder usai berhasil menjegal langkah Thailand.
Mengerikan, Cerita Detik-detik Ibu Tewas di Luwu Dilahap Ular Piton

Mengerikan, Cerita Detik-detik Ibu Tewas di Luwu Dilahap Ular Piton

Baru-baru ini beredar cerita mengerikan soal detik-detik seorang ibu Suriaty (30) tewas dilahap ular piton di Luwu, Sulawesi Selatan.
Ramalan ZODIAK Hari Ini, Jumat 5 Juli 2024 Cinta dan Hubungan untuk Taurus, Aries, Cancer juga Gemini

Ramalan ZODIAK Hari Ini, Jumat 5 Juli 2024 Cinta dan Hubungan untuk Taurus, Aries, Cancer juga Gemini

Berikut ini merupakan ramalan ZODIAK, Hari Jumat 5 Juli 2024 terkait dengan Cinta dan Hubungan buat kalian yang berzodiak Aries, Taurus, Gemini serta Cancer.
Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Festival Bunga dan Buah Jadi Momentum Banggakan Budaya Karo di Kancah InternasionaL

Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Festival Bunga dan Buah Jadi Momentum Banggakan Budaya Karo di Kancah InternasionaL

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni mengatakan Festival Bunga dan Buah Karo Tahun 2024 mampu menjadi momentum membanggakan budaya Karo di
Kepsek Ngotot Tinggalkan Kelas Siswi SMA 8 Medan, Disdik Sumut: Panggil Gurunya!

Kepsek Ngotot Tinggalkan Kelas Siswi SMA 8 Medan, Disdik Sumut: Panggil Gurunya!

Kepsek SMA 8 Medan tetap ngotot tinggal kelaskan siswi MSF dan tak dengar perintah  Disdik Sumut. Oleh sebab itu, Disdik Sumut langsung ambil langkah tegas
6 Juta Paket Bansos Presiden Diduga Dikorupsi, KPK Bocorkan Data-data Ini

6 Juta Paket Bansos Presiden Diduga Dikorupsi, KPK Bocorkan Data-data Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
Selengkapnya