Jakarta, tvOnenews.com - Inilah alasan prestasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak dipertimbangkan di sidang tuntutan pada Jumat (28/6/2024).
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mengatakan alasannya adalah karena apa yang dilakukan oleh SYL selama menjadi Mentan bukanlah prestasi, melainkan sudah memang kewajibannya sebagai menteri.
Oleh karena itu, jaksa tidak mempertimbangkan klaim prestasi SYL dalam menjatuhkan tuntutan.
"Kalau kita berbicara pekerjaan beliau dalam bertindak sebagai menteri, itu dalam pemahaman kami adalah perbuatan beliau yang ditugaskan [kepada] beliau. Beliau diberi kekuasaan dan kewenangan. Menjadi menteri itu bukan sesuatu prestasi yang dilakukan, tetapi dalam rangka melaksanakan tugasnya," kata Meyer.
Meyer menekankan dalam pertimbangan meringankan, jaksa melihat hal-hal yang berada di luar tugas pokok seseorang.
"Sama seperti kami kami menyidangkan seseorang. Bukan berarti kami mendapat prestasi, tapi memang tugas kami. Rekan-rekan media pun begitu. Jadi itulah kami tidak mempertimbangkan mengenai prestasi-prestasi," ungkap dia.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa jaksa tidak pernah menerima dokumen resmi prestasi yang diklaim SYL. Oleh karena itu, jaksa menilai prestasi itu tidak valid.
Load more