LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Eks Mentan SYL (Syahrul Yasin Limpo)
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Alasan Prestasi SYL Tidak Dipertimbangkan di Sidang Tuntutan, Jaksa KPK: Menteri Itu Bukan Prestasi, Tapi Tugas

Inilah alasan prestasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak dipertimbangkan di sidang tuntutan pada Jumat (28/6/2024).

Sabtu, 29 Juni 2024 - 09:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Inilah alasan prestasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak dipertimbangkan di sidang tuntutan pada Jumat (28/6/2024). 

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mengatakan alasannya adalah karena apa yang dilakukan oleh SYL selama menjadi Mentan bukanlah prestasi, melainkan sudah memang kewajibannya sebagai menteri. 

Oleh karena itu, jaksa tidak mempertimbangkan klaim prestasi SYL dalam menjatuhkan tuntutan.

"Kalau kita berbicara pekerjaan beliau dalam bertindak sebagai menteri, itu dalam pemahaman kami adalah perbuatan beliau yang ditugaskan [kepada] beliau. Beliau diberi kekuasaan dan kewenangan. Menjadi menteri itu bukan sesuatu prestasi yang dilakukan, tetapi dalam rangka melaksanakan tugasnya," kata Meyer. 

Baca Juga :

Meyer menekankan dalam pertimbangan meringankan, jaksa melihat hal-hal yang berada di luar tugas pokok seseorang.

"Sama seperti kami kami menyidangkan seseorang. Bukan berarti kami mendapat prestasi, tapi memang tugas kami. Rekan-rekan media pun begitu. Jadi itulah kami tidak mempertimbangkan mengenai prestasi-prestasi," ungkap dia.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa jaksa tidak pernah menerima dokumen resmi prestasi yang diklaim SYL. Oleh karena itu, jaksa menilai prestasi itu tidak valid.

"Artinya tidak ada surat ataupun bentuk validasi yang dapat kami percaya sampai dengan kami menyusun surat tuntutan baru berupa keterangan-keterangan sepihak baik dari Pak Syahrul maupun penasihat hukumnya," ujar Meyer.

Meski demikian, Meyer tidak membatasi kubu SYL untuk menyampaikan prestasi di muka persidangan jika memang dibutuhkan. 

"Silakan nanti kalau mau ditampilkan hal tersebut. Nanti pertimbangan majelis hakim tentu kita nantikan bersama," katanya.

Sementara itu, SYL menyebut tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang dilayangkan jaksa tidak mempertimbangkan posisinya sebagai menteri yang kala itu menghadapi berbagai situasi.

"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya. Saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," ujar SYL.

Dia mengatakan posisinya selaku Menteri Pertanian pada rentang waktu 2020–2023 menghadapi pandemi dan krisis yang menuntut dirinya melakukan langkah luar biasa (extraordinary).

"Menghadapi Covid-19, menghadapi krisis pangan dunia dan pada saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary," ungkap SYL. 

Dia pun mengklaim bahwa dirinya telah melakukan upaya untuk menghadapi berbagai situasi yang berdampak kepada masyarakat.

“Ada El Nino yang hantam seluruh dunia. Ada penyakit yang datang, tidak hanya Covid-19, tapi antraks dan PMK (penyakit mulut dan kuku). Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana,” ucapnya.

Namun, SYL merasa upaya yang ia lakukan itu tidak dipertimbangkan oleh jaksa. 

"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun. Dituntut 12 tahun. Itu langkah extraordinary. Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," tutur SYL.

SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. 

Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/nsi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah, Ririe Fairus  Sambil Menahan Tangis Unggah Pesan Tentang Memaafkan, Masih Sakit Hati?

Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah, Ririe Fairus Sambil Menahan Tangis Unggah Pesan Tentang Memaafkan, Masih Sakit Hati?

Nissa Sabyan dan Ayus diketahui telah resmi menikah. Unggahan Ririe Fairus tentang memaafkan di media sosial iInstagram jadi sorotan netizen. Seperti apa?
Bukan Pernikahan Mewah ala Princess, Nissa Sabyan dan Ayus Nikah dengan Mahar Seharga Kopi Kekinian!  

Bukan Pernikahan Mewah ala Princess, Nissa Sabyan dan Ayus Nikah dengan Mahar Seharga Kopi Kekinian!  

Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus bikin geger! Bukan ala princess, tapi mereka melakukan pernikahan dengan mahar seharga kopi kekinian. Intip detailnya di sini!
Ratusan Buruh Demonstrasi Datangi Kantor KPU Sidoarjo, Ini Tuntutannya

Ratusan Buruh Demonstrasi Datangi Kantor KPU Sidoarjo, Ini Tuntutannya

buruh berdemonstrasi di kantor KPU Sidoarjo. Mereka menuntut menuntut Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim, agar segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Presiden Marcos Puji Hubungan RI-Filipina, Imbas Pulangkan Mary Jane

Presiden Marcos Puji Hubungan RI-Filipina, Imbas Pulangkan Mary Jane

Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. memuji hubungan Filipina dan Indonesia yang solid dan mendalam karena telah menyelamatkan hidup Mary Jane Veloso.
Viral Video Pesta Narkoba dan Miras di Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Ini Tanggapan Pihak Lapas

Viral Video Pesta Narkoba dan Miras di Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Ini Tanggapan Pihak Lapas

Beredar di media sosial, warga binaan Lapas Tanjung Raja di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diduga pesta narkoba dan miras di dalam sel. Pada video berdurasi 20 detik yang beredar, belasan warga binaan tampak menikmati hentakan musik remix yang diduga kuat sedang mengkonsumsi narkoba
Strategi Silaturahmi Kejari Bireuen Cegah Politik Uang di Pilkada 2024

Strategi Silaturahmi Kejari Bireuen Cegah Politik Uang di Pilkada 2024

Kejari Bireuen, Aceh, mengintensifkan sosialisasi pencegahan politik uang menjelang pemungutan suara Pilkada serentak 2024 dengan mengedepankan silaturahmi sebagai bentuk strategi persuasif. Politik uang pada pilkada merupakan tindak pidana. Sosialisasi yang intensif diharapkan dapat mencegah praktik politik uang di Kabupaten Bireuen pada pilkada nanti, Kamis.
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Keberhasilan Timnas Indonesia kandaskan Arab Saudi di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dapat reaksi dari media Thailand. Mereka merasa iri akan hal itu
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Fifa pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung Piala Dunia asal memenuhi syarat ini, hingga China yang merasa dirugikan wasit, jadi dua kabar terpopuler.
Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan mencuri perhatian usai membawa Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi. Suporter Oxford United tak sabar menantikan debutnya di Liga Inggris.
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski menang melawan Arab Saudi, Bung Towel tetap pada pendiriannya bahwa Shin Tae-yong harus mundur sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia. 
Selengkapnya
Viral