LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Eks Mentan SYL (Syahrul Yasin Limpo)
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Alasan Prestasi SYL Tidak Dipertimbangkan di Sidang Tuntutan, Jaksa KPK: Menteri Itu Bukan Prestasi, Tapi Tugas

Inilah alasan prestasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak dipertimbangkan di sidang tuntutan pada Jumat (28/6/2024).

Sabtu, 29 Juni 2024 - 09:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Inilah alasan prestasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak dipertimbangkan di sidang tuntutan pada Jumat (28/6/2024). 

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mengatakan alasannya adalah karena apa yang dilakukan oleh SYL selama menjadi Mentan bukanlah prestasi, melainkan sudah memang kewajibannya sebagai menteri. 

Oleh karena itu, jaksa tidak mempertimbangkan klaim prestasi SYL dalam menjatuhkan tuntutan.

"Kalau kita berbicara pekerjaan beliau dalam bertindak sebagai menteri, itu dalam pemahaman kami adalah perbuatan beliau yang ditugaskan [kepada] beliau. Beliau diberi kekuasaan dan kewenangan. Menjadi menteri itu bukan sesuatu prestasi yang dilakukan, tetapi dalam rangka melaksanakan tugasnya," kata Meyer. 

Baca Juga :

Meyer menekankan dalam pertimbangan meringankan, jaksa melihat hal-hal yang berada di luar tugas pokok seseorang.

"Sama seperti kami kami menyidangkan seseorang. Bukan berarti kami mendapat prestasi, tapi memang tugas kami. Rekan-rekan media pun begitu. Jadi itulah kami tidak mempertimbangkan mengenai prestasi-prestasi," ungkap dia.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa jaksa tidak pernah menerima dokumen resmi prestasi yang diklaim SYL. Oleh karena itu, jaksa menilai prestasi itu tidak valid.

"Artinya tidak ada surat ataupun bentuk validasi yang dapat kami percaya sampai dengan kami menyusun surat tuntutan baru berupa keterangan-keterangan sepihak baik dari Pak Syahrul maupun penasihat hukumnya," ujar Meyer.

Meski demikian, Meyer tidak membatasi kubu SYL untuk menyampaikan prestasi di muka persidangan jika memang dibutuhkan. 

"Silakan nanti kalau mau ditampilkan hal tersebut. Nanti pertimbangan majelis hakim tentu kita nantikan bersama," katanya.

Sementara itu, SYL menyebut tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang dilayangkan jaksa tidak mempertimbangkan posisinya sebagai menteri yang kala itu menghadapi berbagai situasi.

"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya. Saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," ujar SYL.

Dia mengatakan posisinya selaku Menteri Pertanian pada rentang waktu 2020–2023 menghadapi pandemi dan krisis yang menuntut dirinya melakukan langkah luar biasa (extraordinary).

"Menghadapi Covid-19, menghadapi krisis pangan dunia dan pada saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary," ungkap SYL. 

Dia pun mengklaim bahwa dirinya telah melakukan upaya untuk menghadapi berbagai situasi yang berdampak kepada masyarakat.

“Ada El Nino yang hantam seluruh dunia. Ada penyakit yang datang, tidak hanya Covid-19, tapi antraks dan PMK (penyakit mulut dan kuku). Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana,” ucapnya.

Namun, SYL merasa upaya yang ia lakukan itu tidak dipertimbangkan oleh jaksa. 

"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun. Dituntut 12 tahun. Itu langkah extraordinary. Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," tutur SYL.

SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. 

Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/nsi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mantan Bupati Taput Ngaku Tak Gentar Hadapi Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi di Pilgubsu 2024

Mantan Bupati Taput Ngaku Tak Gentar Hadapi Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi di Pilgubsu 2024

Mantan Bupati Taput dua periode, Nikson Nababan mengungkapkan kesiapannya ikut bertarung pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024. Nikson Nababan,
Bak Pesulap, Timnas Indonesia Berhasil Ubah Vietnam Menjadi Tim Sekelas Laos dan Kamboja pada Tahun 2024

Bak Pesulap, Timnas Indonesia Berhasil Ubah Vietnam Menjadi Tim Sekelas Laos dan Kamboja pada Tahun 2024

Rekor gila dicatatkan Timnas Indonesia atas Vietnam di tahun 2024. The Golden Star diubah Timnas Indonesia bagaikan tim sekelas Laos dan Kamboja.
Ketua Pemenangan Pemilu PDIP Dipecah, Hasto Bantah Buntut Evaluasi Pilpres 2024

Ketua Pemenangan Pemilu PDIP Dipecah, Hasto Bantah Buntut Evaluasi Pilpres 2024

PDIP tunjuk Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul & Deddy Sitorus sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif dan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif. 
Kepedulian Bupati Nina Agustina Melestarikan Pencak Silat Indramayu

Kepedulian Bupati Nina Agustina Melestarikan Pencak Silat Indramayu

Bupati Indramayu, Nina Agustina dikenal sebagai Bupati yang selalu menjalankan mendukung segala macam program di sektor-sektor yang membawa Indramayu lebih maju lagi. Salah satunya yang saat ini sedang diwacanakan dari sektor Olah Raga, Seni Bela Diri.
Ungkapan Jujur Ruben Onsu Soal Betrand Peto Minum ASI Sarwendah Sehari Sampai Minta Tiga Kali, Katanya..

Ungkapan Jujur Ruben Onsu Soal Betrand Peto Minum ASI Sarwendah Sehari Sampai Minta Tiga Kali, Katanya..

Nasib rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah berada di ujung tanduk. Kini kembali heboh Betrand Peto minum ASI Sarwendah, begini pengakuan jujur Ruben Onsu.
Jepang Darurat Seksual! Kelakuan Tentara AS Makin Brutal Serang Wanita di Okinawa, Menlu Kamikawa Sedih Tak Terbendung

Jepang Darurat Seksual! Kelakuan Tentara AS Makin Brutal Serang Wanita di Okinawa, Menlu Kamikawa Sedih Tak Terbendung

Sebanyak 50 ribu tentara AS dikerahkan ke Jepang berdasarkan pakta keamanan bilateral, yang mana setengahnya berada di Okinawa. Kejahatan seksual terjadi.
Trending
Prediksi Mengejutkan Reza Indragiri soal Hasil Praperadilan Pegi: Karena 3 Faktor Ini

Prediksi Mengejutkan Reza Indragiri soal Hasil Praperadilan Pegi: Karena 3 Faktor Ini

Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan digelar Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri  Bandung. Sidang ini, akan menentukan nasib Pegi Setiawan.
Rincian Isi Chat WhatsApp Hasyim Asy'ari dan Cindra, Berkali-kali Panggil Sayang hingga Singgung Celana Dalam Korban

Rincian Isi Chat WhatsApp Hasyim Asy'ari dan Cindra, Berkali-kali Panggil Sayang hingga Singgung Celana Dalam Korban

Terungkap rincian pesan WhatsApp antara mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) korban asusila yang berisi rayuan serta panggilan..
Nama Vincent dan Desta Terseret Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Terungkap Ini Peran Mereka

Nama Vincent dan Desta Terseret Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Terungkap Ini Peran Mereka

Presenter Vincent dan Desta namanya ikut terseret dalam kasus asusila yang menimpa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Euro 2024: Alasan Jerman Tak Diberi Penalti Kontra Spanyol meski Marc Cucurella Tampak Lakukan Handball Terungkap

Euro 2024: Alasan Jerman Tak Diberi Penalti Kontra Spanyol meski Marc Cucurella Tampak Lakukan Handball Terungkap

Seorang jurnalis asal Inggris menjelaskan alasan Jerman tak diberi penalti kontra Spanyol meskipun Marc Cucurella jelas-jelas menyentuh bola dengan tangannya.
Setelah Hubungan Badan di Hotel dengan Ketua KPU, Korban Cindra Aditi Mengalami Ini di Area Reproduksinya...

Setelah Hubungan Badan di Hotel dengan Ketua KPU, Korban Cindra Aditi Mengalami Ini di Area Reproduksinya...

Bahkan setelah berhubungan badan dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, korban Cindra Aditi Tejakinkin mengalami gangguan kesehatan fisik pada area reproduksinya.
Mengetahui Abuya Mama Ghufron Ngaku Bisa Bahasa Semut, Buya Yahya Ingatkan Umat Islam Jangan Salah Pilih Guru Agama

Mengetahui Abuya Mama Ghufron Ngaku Bisa Bahasa Semut, Buya Yahya Ingatkan Umat Islam Jangan Salah Pilih Guru Agama

Abuya Mama Ghufron mendapat sorotan menohok dari Buya Yahya sejak viral mengaku paham bahasa semut. Buya Yahya ungkap umat Islam harus tepat pilih guru agama.
Pengakuan Mencengangkan Saksi Baru Vina, Bocorkan Kronologi hingga Tak Kenal Pegi

Pengakuan Mencengangkan Saksi Baru Vina, Bocorkan Kronologi hingga Tak Kenal Pegi

Publik dicengangkan dengan pengakuan saksi baru pembunuhan Eky dan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam. Saksi baru itu bernama Indra Pratama Putra (28).
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
Selengkapnya