Jakarta, tvOnenews.com - Warga Negara Asing (WNA) asal China menipu 800 Warga Negara Indonesia (WNI).
Ternyata WNA asal China itu bukan hanya menawarkan pekerjaan bodong, tapi juga terlibat jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni memaparkan WNA asal China berinisial SZ yang ditangkap di Abu Dhabi ini melakukan tindak kejahatan penipuan secara daring dengan korban 800 WNI yang dijanjikan lowongan pekerjaan.
"Korban kurang lebih 800 orang. Diiming-iming lowongan pekerjaan hingga merugi ratusan miliar," kata Dani, Jumat (28/6/2024).
Meski begitu, Dani belum merincikan lowongan pekerjaan di mana yang dijanjikan pelaku kepada para korbannya dan bagaimana cara pelaku menipu korban.
Selain penipuan daring, SZ juga diduga terlibat jaringan internasional dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Jaringan internasional scam lowongan kerja seperti harus like atau subscribe suatu konten," ujarnya.
Saat ini, kata dia, penyidik fokus memeriksa tersangka yang sempat menjadi buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri hingga akhirnya ditangkap oleh Interpol di Abu Dhabi pekan lalu.
SZ dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (27/6/2024). Selanjutnya dia diperiksa secara intensif.
Penangkapan terhadap SZ merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya.
Dani menyebut penyidik sedang mendalami tersangka lainnya yang terlibat jaringan internasional penipuan daring dan TPPO itu. (ant/nsi)
Load more