Jakarta, tvOnenews.com - Akhir-akhir ini santer diberitakan ihwal santriwati menikah siri dengan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada 15 Agustus 2023 lalu.
Yang membuat santer hal ini adalah pernikahan siri santriwati dan pengasuh ponpes di Lumajang itu tanpa sepengetahuan dan izin orang tua santriwati. Ditambah lagi santriwati ini usianya masih di bawah umur.
Terungkapnya kasus ini berawal dari beredarnya kabar santriwati itu hamil di lingkungan tempat tinggal orang tuanya.
"Anak saya itu dikabarkan hamil di kampung. Setelah itu saya didatangi saudara saya untuk menelusuri apa benar kabar itu," ujar Mat Rokim, orang tua santriwati, dikutip pada Sabtu (29/6/2024).
Santriwati nikah siri dengan pengasuh ponpes di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua. Dok: Wawan-tvOne
Mat Rokim menceritakan jika saudara yang diutusnya tersebut memanggil sang anak untuk menanyakan isu tersebut benar atau tidak.
Dari situlah terbongkar jika santriwati sudah dinikahi secara siri oleh pengasuh ponpesnya sendiri.
"Ternyata anak saya itu sudah dinikahi siri. Orang tua mana yang tidak akan sakit, hancur hati saya," ungkap dia.
Mat Rokim mengaku dirinya tidak sanggup menahan omongan orang soal anaknya yang hamil padahal masih di bawah umur.
Mat Rokim mengatakan pengasuh ponpes yang dimaksud sempat mendatangi rumahnya untuk meminta maaf.
Namun, dengan tegas dia menolak permintaan maaf itu dan melaporkannya kepada polisi.
Penyidik Satreskrim Polres Lumajang pun akhirnya menetapkan Muhammad Erik oknum pengasuh ponpes sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim kepada tvOnenews.com melalui sambungan telepon, Jumat (28/6/2024).
"Sudah ditetapkan tersangka kemarin," kata Rohim.
Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan terhadap Erik. Rohim menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Erik.
"Belum (ditangkap). Nanti kita panggil yang bersangkutan," tambahnya. (wso/iwh/nsi)
Load more