Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan bahwa pihaknya memahami bahwa masyarakat memiliki banyak akal mengakses judi online alih-alih diblokir oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika, Teguh Arifiadi dalam diskusi bersama media.
"Terkait penggunaan VPN, seperti tadi saya sampaikan bahwa pemerintah itu paham bahwa basicnya konten internet itu akan bisa diblokir, mau diblokir seperti apa pun pasti ada cara lain, ada VPN, Open VPN, Open Browser, Open Proxy, dan lain-lain. Ada banyak mekanisme, ada yang private browser dan lain-lain," jelas dia, di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2024).
Oleh karena itu, Teguh menegaskan Kemkominfo terutama pemerintah tidak bertugas untuk menghapus bahkan memblokir konten judi online namun mengendalikan.
"Ada banyak mekanisme, makanya tadi sampaikan bahwa tugas pemerintah itu bukan membersihkan atau memblokir tapi mengendalikan. Enggak mungkin kita bersihkan makanya dikendalikan," tegas dia.
Bahkan, kata Teguh, pihak Kemkominfo memiliki dua model dalam membatasi konten judi online di Indonesia.
Dua model tersebut adalah aktif dan pasif. Aktif, pemerintah menggunakan teknologi AI bernama scrolling untuk mencari situs judi online. Model pasif, adalah menerima laporan dari masyarakat.
Load more