Di sisi lain, Mulyadi mengaku dirinya sebagai korban juga sudah pernah menyurati OJK untuk dapat mengusut dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB oleh BSB. Akan tetapi, kata dia, tidak ada satupun respon dari pihak OJK.
Oleh karenanya, ia mengatakan bakal kembali menyurati OJK agar dapat benar-benar serius menangani perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Apabila masih tidak kunjung ditindaklanjuti, Mulyadi menegaskan dirinya tidak akan segan-segan melaporkan pihak OJK karena dianggap telah lalai dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
"Kalau tidak ada tindak lanjut dari OJK sebagai otoritas perbankan yang fungsi utamanya melakukan pengawasan terhadap bank, maka saya selaku korban akan mengambil langkah hukum dan melaporkan ke pihak berwenang," pungkasnya.
Sebelumnya Bareskrim tercatat telah memeriksa sejumlah saksi dari OJK Pusat hingga eks Ketua OJK Regional 7 Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho. Dalam pemeriksaan itu, penyidik turut menemukan adanya dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB.
Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, AKBP Vanda Rizano mengatakan salah satu dokumen RUPSLB itulah yang diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.
"Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," jelasnya.
Load more