Jakarta, tvOnenews.com - Mengejutkan sebagian publik ketika mendengar putusan Jaksa soal tuntutan eks Mentan, Syarul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tuntutan ringan kepada SYL.
Hal ini lantaran faktor usia lanjut menjadi hal yang meringankan dalam tuntutan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saat ini, SYL berusia 69 tahun.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat (28/6/2024), SYL dituntut dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 44,2 miliar serta US$ 30.000 dikurangi jumlah yang telah disita dan dirampas.
"Hal yang meringankan, terdakwa (SYL) telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," ungkap jaksa KPK.
Sementara itu, jaksa menyebut faktor yang memberatkan hukuman SYL adalah motif korupsi yang didasari oleh keserakahan.
"Hal yang memberatkan, Terdakwa tidak transparan atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa sebagai mantan menteri telah menodai kepercayaan masyarakat Indonesia," jelas jaksa KPK.
Load more