Selain itu, Jaksa menyoroti bahwa SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan melakukan tindak pidana korupsi dengan motif yang serakah.
Jaksa juga meyakini total uang korupsi yang diterima oleh SYL mencapai Rp 44,2 miliar dan US$ 30.000 atau setara dengan Rp 491,3 juta. Total yang diterima oleh SYL mencapai Rp 44,7 miliar.
SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.
Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban. (aag)
Load more