Penetapan tersangka baru dilakukan jaksa setelah melakukan serangkaian penyidikan lanjutan untuk mengungkap atau memperoleh alat bukti lain yang diperlukan.
"Termasuk di dalamnya sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan di pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon atas nama terdakwa Ruben M. Mariolkosu dan Petrus Masella," kata dia.(ant/ree)
Load more