"Kedua pelakunya sudah kami amankan, TA (32) adalah ibu kandung korban KMA (4) karena merasa kangen sama buah hatinya yang sudah berpisah selama 3 tahun akibat perceraian," jelas Sabtu (29/6/2024).
Menurut Chandra, kedua pelaku dikenakan Pasal 330 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun.
Namun, pelapor dan pelaku (mantan suami istri) sepakat berdamai dan keduanya sepakat untuk mengasuh dan membesarkan anak secara bergantian.
"Kesepakatan damai pengasuhan anak untuk hari Senin sampai Jumat diasuh oleh bapak kandungnya RAP (32), kemudian hari Sabtu dan Minggu diasuh oleh ibu kandungnya TA (32)," pungkasnya. (rpi/iwh)
Load more