Jakarta, tvonenews.com - Polisi telah mengamankan seseorang yang diduga pelaku penculikan terhadap anak laki-laki inisial KMA (4) di kawasan Kampung Rawa Tengah, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Adapun, kejadian penculikan anak di bawah umur ini sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah, mengatakan bahwa ayah korban berinisial RAP (32) telah melaporkan kejadian penculikan anaknya ini ke Polsek Johar Baru.
Mendapati laporan tersebut, unit reskrim Polsek Johar Baru langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) penculikan seperti yang dilaporkan ayah korban.
"Pelapor RAP (32) mendatangi Polsek Johar Baru Jumat (28/6/2024) untuk membuat Laporan Polisi tentang kehilangan anak, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim AKP Rasid bergerak cepat mendatangi TKP di Kampung Rawa Tengah No 11 untuk mencari saksi dan melihat rekaman CCTV," kata Chandra, Minggu (30/6/2024).
Kemudian dari penyelidikan tersebut, Chandra mengungkap, terlihat di CCTV pasangan laki-laki dan perempuan membawa anak tersebut menggunakan sepeda motor Honda Genio.
Berbekal dari plat nomor sepeda motor, Tim Unit Reskrim mencari alamat di daerah Bojong Gede Bogor dan berhasil mengamankan pelakunya ANRS (33) dan TA (32).
"Kedua pelakunya sudah kami amankan, TA (32) adalah ibu kandung korban KMA (4) karena merasa kangen sama buah hatinya yang sudah berpisah selama 3 tahun akibat perceraian," jelas Sabtu (29/6/2024).
Menurut Chandra, kedua pelaku dikenakan Pasal 330 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun.
Namun, pelapor dan pelaku (mantan suami istri) sepakat berdamai dan keduanya sepakat untuk mengasuh dan membesarkan anak secara bergantian.
"Kesepakatan damai pengasuhan anak untuk hari Senin sampai Jumat diasuh oleh bapak kandungnya RAP (32), kemudian hari Sabtu dan Minggu diasuh oleh ibu kandungnya TA (32)," pungkasnya. (rpi/iwh)
Load more