Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengamankan terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur di Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor.
Polresta Bogor Kota mengungkap dua terduga pelaku berinsial AE (57) dan P (60) tega mencabuli beberapa anak-anak di lingkungan tersebut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan penangkapan pria paruh baya dan lanjut usia (lansia) itu seusai laporan dari warga setempat.
Kedua terduga pelaku, kata Bismo, dilaporkan karena diduga telah mencabuli tiga orang anak perempuan berinisial IS (6), AQ (10), dan AL (8).
“Status terduga pelaku AE dan P adalah duda dan tinggal di rumah seorang diri. Korban dan terduga pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota,” kata Bismo, Minggu (30/6/2024).
Bismo mengungkapkan, pada Jumat (28/6/2024) sore korban berinisial AQ mengadu kepada ibunya karena mendapat perlakuan pencabulan dari terduga pelaku.
Kepada ibunya, korban menyebut terduga pelaku mencium dan memegang alat vital korban hingga sakit.
Kemudian, ibu korban mendatangi terduga pelaku AE dan di sana AE mengakui perbuatannya. AE kemudian diamankan oleh warga di balai warga.
“Warga langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Ciwaringin dan Polsek Bogor Tengah,” ujarnya.
Usai mendapat laporan tersebut, kata Bismo, anggota Polsek Bogor Tengah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung menangkap terduga pelaku dan dibawa ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.(ant/lgn)
Load more