"Keempat tersangka bermain kartu fak dengan taruhan uang yang dimulai dari sepuluh ribu sampai empat puluh ribu," ujar Mardiono.
Akibat praktik judi kartu itu, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
"Kasus ini telah kita buatkan laporan dan kita proses sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya. (ant/dpi)
Load more