Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan (SMA 8 Medan), Rosmaida Asianna Purba abaikan perintah Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Haris Lubis, agar mencabut keputusannya yang tidak menaikkan kelas siswi kelas XI yang bernama Maulidza.
Tak hanya itu saja, Kepsek tersebut dengan lantang menyebutkan bahwa keputusan itu diambil usai mereka melakukan rapat.
Untuk diketahui, surat penolakan dari Kepsek Rosmaida Purba kepada Kadis Pendidikan Haris Lubis itu bernomor 420/337/SMAN 8/VI/2024, tertanggal 26 Juni 2024.
"SMA Negeri 8 Medan tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang sudah dilaksanakan," demikian isi surat Kepsek Rosmaida Purba tersebut dikutip, Minggu (30/6/2024.
Kemudian, dia juga menegaskan, bahwa keputusan yang diambil mereka tidak ada kaitannya dengan orang tua siswi, MS yang melaporkan dirinya ke polisi dalam dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 Medan.
Keputusan itu disebut Kepsek Rosmaida Purba sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016.
Load more