Pelaku ini, tambahnya, menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dan hal tersebut dilakukan oleh pelaku ini semenjak bulan Juni sampai bulan Agustus 2021 sehingga PT Penerbit Erlangga mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar lebih.
Dia juga menjelaskan, judi online selain menjadi pemicu tindak pidana kejahatan penyelewengan uang perusahaan serta pemicu terjadinya tindak pidana kejahatan lainnya.
Ia menyebutkan, judi online dapat menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian dan, penipuan.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak terlibat judi online, yang dimana bisa menyebabkan terjadi tindak pidana kejahatan yang berujung masuk penjara. (ant/raa)
Load more