LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dhifla Wiyani
Sumber :
  • Antara

Soal Putusan Irman Gusman, Mahkamah Konstritusi Dinilai Tidak Konsisten dalam Memberikan Pertimbangan dan Putusan PHPU

Putusan PHPU Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi RI benar-benar mengejutkan

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Putusan PHPU Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi RI benar-benar mengejutkan khususnya bagi masyarakat Sumbar. Di dalam putusan ini MKRI memutuskan membatalkan putusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat, dan memerintahkan KPU untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang untuk calon anggota DPD RI dengan memasukkan nama Irman Gusman.

Nama Irman Gusman ini dulunya sempat masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk calon anggota DPD dari Dapil Sumbar, tapi kemudian menghilang ketika Daftar Calon Tetap dikeluarkan KPU RI, dengan alasan bahwa Irman Gusman belum melewati masa jeda 5 tahun menjalani hukuman pidananya, seperti yang diatur oleh Pasal 182 (g) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan tidak pernah dipidana penjara dg ancaman pidana 5 tahun atau lebih, selain juga ia ternyata tidak memasukkan bukti tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri pada waktu mendaftar menjadi calon anggota DPD melalui website KPU. 

"Dengan adanya putusan KPU yang menghilangkan namanya, Irman Gusman kmd melakukan upaya hukum keberatan mulai dari Bawaslu hingga ke PTUN Jakarta. Dan ternyata PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Irman Gusman dan memerintahkan KPU RI untuk memasukkan kembali namanya ke daftar DCT, namun tidak digubris oleh KPU RI," jelas Politikus Golkar Dhifla Wiyani, Minggu (30/6/2024).

Menurutnya, hal yang menjadi keanehan dalam putusan ini, kenapa MKRI bisa mengabulkan permohonan tersebut? padahal secara legal standing Irman Gusman bukanlah peserta Pemilu yang lalu dimana jelas-jelas dalam Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu junto Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK No.3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam PHPU Anggota DPD mengatakan bahwa Permohonan PHPU hanya boleh diajukan oleh Pihak yang menjadi peserta pemilu. 

Baca Juga :

"Selain itu juga diatur bahwa permohonan ke MKRI itu harusnya hanyalah terkait dengan sengketa hasil suara Pemilu bukan mengenai sengketa proses pencalonan calon anggota DPD RI (Pasal 474 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 junto Pasal 5 PMKRI No.3 Tahun 2023," katanya.

Irman Gusman dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI pada tanggal 24 September 2019 dan sementara dia mulai ditahan sejak tanggal 16 September 2016. Berarti dia akan dinyatakan bebas demi hukum pada tanggal 24 September 2019. Dan jika Irman Gusman ingin kembali ke dunia politik maka dia harus melewati masa jeda 5 tahun dahulu, berarti baru bisa mendaftar kembali dalam ajang pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah setelah tanggal 24 September 2024. 

MKRI dalam putusannya menyatakan KPU RI salah karena tidak memasukkan nama Irman Gusman kedalam DCT karena ada Putusan PTUN No. 600/G/SPPU/2023/PTUN.Jkt yang mengabulkan keberatan dari Irman Gusman, sehingga seharusnya KPU RI melaksanakan putusan tersebut. MKRI menyetujui isi pertimbangan dari PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa masa jeda 5 tahun tidak dapat diberlakukan kepada Irman Gusman karena sudah ada hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik kepadanya selama 3 tahun didalam putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali MARI. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Smelter Nikel Ceria Group Resmi Energize Menggunakan Energi Terbarukan

Smelter Nikel Ceria Group Resmi Energize Menggunakan Energi Terbarukan

Menteri ESDM Arifin Tasrif melakukan kunjungan kerja di Lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) smelter nikel ‘Merah Putih’ PT Ceria di Wolo, Kolaka,
Jadwalnya Bentrok, Pelatih Nova Arianto Tinggalkan Tim setelah Menang 5-0 atas Vietnam, Memangnya Ada Apa?

Jadwalnya Bentrok, Pelatih Nova Arianto Tinggalkan Tim setelah Menang 5-0 atas Vietnam, Memangnya Ada Apa?

Pelatih Timnas Indonesia U-16 Nova Arianto berhasil mengantarkan timnya keluar sebagai juara ketiga Piala AFF U-16 2024 di Stadion Manahan, Solo. Skuad Garuda -
Menteri ESDM Resmikan Pusat Peribadatan PT Ceria Nugraha Indotama di Kolaka

Menteri ESDM Resmikan Pusat Peribadatan PT Ceria Nugraha Indotama di Kolaka

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Arifin Tasrif melakukan kunjungan kerja di lokasi PSN Smelter ‘Merah Putih’
Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Halaman Parkir RSUP Fatmawati, Bawa Sabu Senilai Rp45 Miliar

Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Halaman Parkir RSUP Fatmawati, Bawa Sabu Senilai Rp45 Miliar

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya meringkus satu orang kurir narkoba jenis sabu di halaman parkir Rumah Sakit Fatmawati, Cilandak, Jakarta, Selatan.
Ada Kabar Baik, Warga Sumbar Diminta Bersyukur Pemprov Beri Nama Masjid Raya Sumatera Barat Menjadi...

Ada Kabar Baik, Warga Sumbar Diminta Bersyukur Pemprov Beri Nama Masjid Raya Sumatera Barat Menjadi...

Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar Al Amin sebut nama Masjid Raya Sumatera Barat disematkan dari ulama besar Ranah Minang, Syekh Ahmad Khaib Al Minangkabawi.
Terkuak Alasan PKB Usulkan Nagita Slavina Jadi Cawagub Bobby Nasution, ternyata karena Ini

Terkuak Alasan PKB Usulkan Nagita Slavina Jadi Cawagub Bobby Nasution, ternyata karena Ini

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan kepada Bobby Nasution untuk mencari pendamping dari perwakilan tokoh wanita.
Trending
Bukti Tak Terbantahkan Dibongkar Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, Afif Maulana Pamerkan Pedang Panjang Sebelum Tewas di Padang

Bukti Tak Terbantahkan Dibongkar Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, Afif Maulana Pamerkan Pedang Panjang Sebelum Tewas di Padang

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono membongkar bukti tak terbantahkan aksi tawuran yang dilakukan Afif Maulana untuk tawuran, seusai ditemukan tewas di sungai.
Suara Hati Rising Star Timnas Indonesia ke Media Inggris, Ngaku Sebenarnya Semenjak Gabung Timnas Garuda Dirinya Merasa...

Suara Hati Rising Star Timnas Indonesia ke Media Inggris, Ngaku Sebenarnya Semenjak Gabung Timnas Garuda Dirinya Merasa...

Begini curhatan dari salah satu rising star Timnas Indonesia ke Media Inggris tentang perasaanya semenjak bergabung dengan skuad Garuda.
Perempuan Cantik Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Muncul di Mata Publik, Bilang Kalau Dia Berani Jujur Demi…

Perempuan Cantik Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Muncul di Mata Publik, Bilang Kalau Dia Berani Jujur Demi…

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari resmi mendapat sanksi pemberhentian tetap buntut kasus dugaan asusila, berlangsung pada Rabu (3/7/2024).
Siapa Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Anggota PPLN Den Haag Belanda yang Dirayu Ketua KPU

Siapa Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Anggota PPLN Den Haag Belanda yang Dirayu Ketua KPU

Siapa sebenarnya sosok CAT korban tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari?
Cindra Aditi Tejakinkin Korban Asusila Ketua KPU Bukan Orang Sembarangan, Sampaikan Hal Ini ke Publik

Cindra Aditi Tejakinkin Korban Asusila Ketua KPU Bukan Orang Sembarangan, Sampaikan Hal Ini ke Publik

Cindra Aditi Tejakinkin korban asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari bukanlah orang sembarangan.
Pengakuan Jujur Pemain Australia soal Selebrasi Tengil di Laga Lawan Timnas Indonesia, Amlani Tatu Bilang Dirinya Hanya Ingin… 

Pengakuan Jujur Pemain Australia soal Selebrasi Tengil di Laga Lawan Timnas Indonesia, Amlani Tatu Bilang Dirinya Hanya Ingin… 

Selebrasi tengil para pemain Australia U-16 di babak semifinal Piala AFF U-16 lawan Timnas Indonesia U-16 menjadi sorotan. Sang striker Amlani Tatu menyebut ...
Dibantai 5-0, Terkuak Reaksi Mencengangkan Fans Vietnam atas Dominasi Timnas Indonesia, Anak Asuh Nova Arianto Katanya ..

Dibantai 5-0, Terkuak Reaksi Mencengangkan Fans Vietnam atas Dominasi Timnas Indonesia, Anak Asuh Nova Arianto Katanya ..

Beragam reaksi kecewa, marah dan takjub fans Vietnam setelah timnya dibantai dengan skor telak 5-0 dari timnas Indonesia asuhan Nova Arianto di Piala AFF 2024.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Selengkapnya