"Berarti dalam memutuskan perkara PHPU Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, Majelis Hakim MKRI tidak konsisten dalam pertimbangannya karena bertentangan dengan pertimbangan dalam putusannya sendiri yaitu putusan MKRI Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa jeda 5 (lima) tahun tetap wajib diberlakukan pada mantan terpidana," ucapnya.
Difla bilang hal ini tentu saja memprihatinkan karena sebagai lembaga pemutus tertinggi dan terakhir dalam proses pemilu di negeri ini tidak konsisten dalam memberikan pertimbangan dan putusannya. (ebs)
Load more