LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dhifla Wiyani
Sumber :
  • Antara

Soal Putusan Irman Gusman, Mahkamah Konstritusi Dinilai Tidak Konsisten dalam Memberikan Pertimbangan dan Putusan PHPU

Putusan PHPU Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi RI benar-benar mengejutkan

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Putusan PHPU Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi RI benar-benar mengejutkan khususnya bagi masyarakat Sumbar. Di dalam putusan ini MKRI memutuskan membatalkan putusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat, dan memerintahkan KPU untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang untuk calon anggota DPD RI dengan memasukkan nama Irman Gusman.

Nama Irman Gusman ini dulunya sempat masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk calon anggota DPD dari Dapil Sumbar, tapi kemudian menghilang ketika Daftar Calon Tetap dikeluarkan KPU RI, dengan alasan bahwa Irman Gusman belum melewati masa jeda 5 tahun menjalani hukuman pidananya, seperti yang diatur oleh Pasal 182 (g) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan tidak pernah dipidana penjara dg ancaman pidana 5 tahun atau lebih, selain juga ia ternyata tidak memasukkan bukti tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri pada waktu mendaftar menjadi calon anggota DPD melalui website KPU. 

"Dengan adanya putusan KPU yang menghilangkan namanya, Irman Gusman kmd melakukan upaya hukum keberatan mulai dari Bawaslu hingga ke PTUN Jakarta. Dan ternyata PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Irman Gusman dan memerintahkan KPU RI untuk memasukkan kembali namanya ke daftar DCT, namun tidak digubris oleh KPU RI," jelas Politikus Golkar Dhifla Wiyani, Minggu (30/6/2024).

Menurutnya, hal yang menjadi keanehan dalam putusan ini, kenapa MKRI bisa mengabulkan permohonan tersebut? padahal secara legal standing Irman Gusman bukanlah peserta Pemilu yang lalu dimana jelas-jelas dalam Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu junto Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK No.3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam PHPU Anggota DPD mengatakan bahwa Permohonan PHPU hanya boleh diajukan oleh Pihak yang menjadi peserta pemilu. 

Baca Juga :

"Selain itu juga diatur bahwa permohonan ke MKRI itu harusnya hanyalah terkait dengan sengketa hasil suara Pemilu bukan mengenai sengketa proses pencalonan calon anggota DPD RI (Pasal 474 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 junto Pasal 5 PMKRI No.3 Tahun 2023," katanya.

Irman Gusman dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI pada tanggal 24 September 2019 dan sementara dia mulai ditahan sejak tanggal 16 September 2016. Berarti dia akan dinyatakan bebas demi hukum pada tanggal 24 September 2019. Dan jika Irman Gusman ingin kembali ke dunia politik maka dia harus melewati masa jeda 5 tahun dahulu, berarti baru bisa mendaftar kembali dalam ajang pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah setelah tanggal 24 September 2024. 

MKRI dalam putusannya menyatakan KPU RI salah karena tidak memasukkan nama Irman Gusman kedalam DCT karena ada Putusan PTUN No. 600/G/SPPU/2023/PTUN.Jkt yang mengabulkan keberatan dari Irman Gusman, sehingga seharusnya KPU RI melaksanakan putusan tersebut. MKRI menyetujui isi pertimbangan dari PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa masa jeda 5 tahun tidak dapat diberlakukan kepada Irman Gusman karena sudah ada hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik kepadanya selama 3 tahun didalam putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali MARI. 

"Berarti dalam memutuskan perkara PHPU Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, Majelis Hakim MKRI tidak konsisten dalam pertimbangannya karena bertentangan dengan pertimbangan dalam putusannya sendiri yaitu putusan MKRI Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa jeda 5 (lima) tahun tetap wajib diberlakukan pada mantan terpidana," ucapnya. 

Difla bilang hal ini tentu saja memprihatinkan karena sebagai lembaga pemutus tertinggi dan terakhir dalam proses pemilu di negeri ini tidak konsisten dalam memberikan pertimbangan dan putusannya. (ebs)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mengejutkan! Kuasa Hukum Berani Bongkar Sosok Pegi Perong yang Memang Ada, Tapi Bukan Pegi Setiawan: Kepolisian Harus Jeli Betul

Mengejutkan! Kuasa Hukum Berani Bongkar Sosok Pegi Perong yang Memang Ada, Tapi Bukan Pegi Setiawan: Kepolisian Harus Jeli Betul

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi berani bongkar sosok Pegi alias Perong yang memang ada dan masih bebas di luar sana. Minta polisi untuk jeli periksa..
Dikabarkan Menghilang, Firli Bahuri Tertangkap Kamera Main Badminton di GOR Djarum, Ternyata Sempat Melakukan Hal Ini

Dikabarkan Menghilang, Firli Bahuri Tertangkap Kamera Main Badminton di GOR Djarum, Ternyata Sempat Melakukan Hal Ini

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dikabarkan hilang bersamaan dengan ketidakjelasan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sejak November 2023.
Pengumuman Penting untuk Yang Hendak Liburan, Wisatawan Dilarang Berenang di Pesisir Pantai Selatan Banten, Mengerikan

Pengumuman Penting untuk Yang Hendak Liburan, Wisatawan Dilarang Berenang di Pesisir Pantai Selatan Banten, Mengerikan

Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista) Kabupaten Lebak menginformasikan, wisatawan yang hendak liburan dilarang berenang di pesisir Pantai Selatan Banten.
Alhamdulillah, 72 RT yang Terendam Banjir di Jakarta Sudah Surut

Alhamdulillah, 72 RT yang Terendam Banjir di Jakarta Sudah Surut

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat, 72 RT yang sebelumnya terendam banjir, kini sudah surut. 
Cegah Penularan Flu Burung, Balai Karantina Sulut Perketat Pemeriksaan DOC

Cegah Penularan Flu Burung, Balai Karantina Sulut Perketat Pemeriksaan DOC

Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Sulut) memperketat pemeriksaan anak ayam Day Old Chicken(DOC) untuk mencegah risiko penularan flu burung atau avian influenza (AI).
Akhirnya Shin Tae-yong Klarifikasi Tawaran jadi Pelatih Korea Selatan Lagi, Di Hadapan Awak Media STY Bilang Begini: Saya Tidak…

Akhirnya Shin Tae-yong Klarifikasi Tawaran jadi Pelatih Korea Selatan Lagi, Di Hadapan Awak Media STY Bilang Begini: Saya Tidak…

Shin Tae-yong akhirnya menjawab rumor yang beredar soal dirinya yang disebut-sebut kembali mendapat untuk melatih Timnas Korea Selatan. Pelatih berusia 53 tahun
Trending
Ternyata Bukan Jam Tiga Dini Hari, Waktu Shalat Tahajud yang Mulia di Momen ini, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Keutamaan Terbaiknya

Ternyata Bukan Jam Tiga Dini Hari, Waktu Shalat Tahajud yang Mulia di Momen ini, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Keutamaan Terbaiknya

Ustaz Adi Hidayat menegaskan waktu shalat tahajud paling mulia bukan terletak di jam tiga dini hari tetapi ketika di momen ini demi raih keutamaan terbaiknya.
Pelatih Fisik Senior ini Berani Umbar tentang Nova Arianto yang Sering Curhat soal Shin Tae-yong, Ternyata di Belakang STY, Pelatih Timnas Indonesia U-16 Bilang Kalau...

Pelatih Fisik Senior ini Berani Umbar tentang Nova Arianto yang Sering Curhat soal Shin Tae-yong, Ternyata di Belakang STY, Pelatih Timnas Indonesia U-16 Bilang Kalau...

Pelatih fisik senior ini berani umbar tentang Nova Arianto yang sering curhat soal Shin Tae-yong, ternyata di belakang STY pelatih Timnas Indonesia U-16 itu...
Hasil Euro 2024 Belanda Vs Turki: Comeback Dramatis, Timnas Pusat Lolos ke Semifinal untuk Tantang Inggris

Hasil Euro 2024 Belanda Vs Turki: Comeback Dramatis, Timnas Pusat Lolos ke Semifinal untuk Tantang Inggris

Timnas Pusat Belanda berhasil melenggang ke semifinal Euro 2024 setelah mengalahkan Turki dengan skor 2-1 di Olympiastadion, Minggu (7/7/2024) dini hari WIB.
Jangan Sekali-kali Mengusap Wajah Setelah Baca Doa Qunut Shalat Subuh, Buya Yahya Tegaskan Bisa Jadi Amalan Ibadah Anda...

Jangan Sekali-kali Mengusap Wajah Setelah Baca Doa Qunut Shalat Subuh, Buya Yahya Tegaskan Bisa Jadi Amalan Ibadah Anda...

Buya Yahya mengingatkan hukum bagi yang mengusap wajah setelah baca doa qunut di shalat Subuh. Bisa berpengaruh terhadap amalan ibadah wajibnya menjadi ini.
2 DPO Fiktif Muncul di Praperadilan Pegi, Eks Wakapolri Serang Polda Jabar: Buktikan!

2 DPO Fiktif Muncul di Praperadilan Pegi, Eks Wakapolri Serang Polda Jabar: Buktikan!

Baru-baru ini publik dibuat geger dengan sidang Praperadilan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina, di PN Bandung. Hal ini lantaran, 2 DPO muncul di Praperadilan
Sudah Tak Malu Mengakui, Pengamat Malaysia Ungkap Keunggulan Pemain Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong, Singgung Hal Jarang Dibicarakan Ini ...

Sudah Tak Malu Mengakui, Pengamat Malaysia Ungkap Keunggulan Pemain Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong, Singgung Hal Jarang Dibicarakan Ini ...

Dua pandit Malaysia,Keesh Mat Stats dan Faiz Gurun memberi pujian khusus soal keunggulan pemain timnas Indonesia di era kepelatihan Shin Tae-yong. Apa itu?
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Drama Penalti, 10 Pemain La Celeste Singkirkan Tim Samba dan Lolos Semifinal

Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Drama Penalti, 10 Pemain La Celeste Singkirkan Tim Samba dan Lolos Semifinal

Hasil perempat final Copa America 2024 antara Uruguay vs Brasil, Minggu (07/07/24) pagi WIB, lewat drama adu penalti skuad La Celeste sukses lolos ke semifinal.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya