LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dhifla Wiyani
Sumber :
  • Antara

Soal Putusan Irman Gusman, Mahkamah Konstritusi Dinilai Tidak Konsisten dalam Memberikan Pertimbangan dan Putusan PHPU

Putusan PHPU Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi RI benar-benar mengejutkan

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Putusan PHPU Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi RI benar-benar mengejutkan khususnya bagi masyarakat Sumbar. Di dalam putusan ini MKRI memutuskan membatalkan putusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat, dan memerintahkan KPU untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang untuk calon anggota DPD RI dengan memasukkan nama Irman Gusman.

Nama Irman Gusman ini dulunya sempat masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk calon anggota DPD dari Dapil Sumbar, tapi kemudian menghilang ketika Daftar Calon Tetap dikeluarkan KPU RI, dengan alasan bahwa Irman Gusman belum melewati masa jeda 5 tahun menjalani hukuman pidananya, seperti yang diatur oleh Pasal 182 (g) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan tidak pernah dipidana penjara dg ancaman pidana 5 tahun atau lebih, selain juga ia ternyata tidak memasukkan bukti tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri pada waktu mendaftar menjadi calon anggota DPD melalui website KPU. 

"Dengan adanya putusan KPU yang menghilangkan namanya, Irman Gusman kmd melakukan upaya hukum keberatan mulai dari Bawaslu hingga ke PTUN Jakarta. Dan ternyata PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Irman Gusman dan memerintahkan KPU RI untuk memasukkan kembali namanya ke daftar DCT, namun tidak digubris oleh KPU RI," jelas Politikus Golkar Dhifla Wiyani, Minggu (30/6/2024).

Menurutnya, hal yang menjadi keanehan dalam putusan ini, kenapa MKRI bisa mengabulkan permohonan tersebut? padahal secara legal standing Irman Gusman bukanlah peserta Pemilu yang lalu dimana jelas-jelas dalam Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu junto Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK No.3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam PHPU Anggota DPD mengatakan bahwa Permohonan PHPU hanya boleh diajukan oleh Pihak yang menjadi peserta pemilu. 

Baca Juga :

"Selain itu juga diatur bahwa permohonan ke MKRI itu harusnya hanyalah terkait dengan sengketa hasil suara Pemilu bukan mengenai sengketa proses pencalonan calon anggota DPD RI (Pasal 474 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 junto Pasal 5 PMKRI No.3 Tahun 2023," katanya.

Irman Gusman dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI pada tanggal 24 September 2019 dan sementara dia mulai ditahan sejak tanggal 16 September 2016. Berarti dia akan dinyatakan bebas demi hukum pada tanggal 24 September 2019. Dan jika Irman Gusman ingin kembali ke dunia politik maka dia harus melewati masa jeda 5 tahun dahulu, berarti baru bisa mendaftar kembali dalam ajang pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah setelah tanggal 24 September 2024. 

MKRI dalam putusannya menyatakan KPU RI salah karena tidak memasukkan nama Irman Gusman kedalam DCT karena ada Putusan PTUN No. 600/G/SPPU/2023/PTUN.Jkt yang mengabulkan keberatan dari Irman Gusman, sehingga seharusnya KPU RI melaksanakan putusan tersebut. MKRI menyetujui isi pertimbangan dari PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa masa jeda 5 tahun tidak dapat diberlakukan kepada Irman Gusman karena sudah ada hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik kepadanya selama 3 tahun didalam putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali MARI. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Marselino Ferdinan Tinggalkan KMSK Deinze, Media Vietnam Sebut Performa Buruk Gelandang Timnas Indonesia, Katanya ...

Marselino Ferdinan Tinggalkan KMSK Deinze, Media Vietnam Sebut Performa Buruk Gelandang Timnas Indonesia, Katanya ...

Media Vietnam secara khusus memberitakan soal kabar pemain timnas Indonesia, Marselino Ferdinan resmi hengkang dari klubnya, KMSK Deinze. sebut performa buruk.
Peran Shin Tae-yong di Balik Penampilan Gemilang Timnas Indonesia di Piala AFF U-16 2024, Nova Arianto Akui Kerap Minta Saran Soal Hal Ini

Peran Shin Tae-yong di Balik Penampilan Gemilang Timnas Indonesia di Piala AFF U-16 2024, Nova Arianto Akui Kerap Minta Saran Soal Hal Ini

Pelatih Timnas Indonesia U-16, Nova Arianto menyebut dirinya tetap menjalin komunikasi dengan Shin Tae-yong sepanjang menaungi pemain di Piala AFF U-16 2024.
Ada Indonesia Coy! Elkan Baggott Didaftarkan Ipswich Town ke Liga Inggris

Ada Indonesia Coy! Elkan Baggott Didaftarkan Ipswich Town ke Liga Inggris

Sebelumnya, tak ada nama Elkan Baggott dari daftar awal yang diberikan Ipswich Town pada Liga Inggris mengingat sang pemain sempat dipinjamkan ke Bristol Rovers
Sering Bikin Rugi, Nova Arianto Wanti-wanti Timnas Indonesia Hal Ini Demi Kalahkan Vietnam di Perebutan Juara Ketiga Piala AFF U-16 2024

Sering Bikin Rugi, Nova Arianto Wanti-wanti Timnas Indonesia Hal Ini Demi Kalahkan Vietnam di Perebutan Juara Ketiga Piala AFF U-16 2024

Pelatih Timnas Indonesia U-16, Nova Arianto memperingatkan anak asuhnya untuk bisa mengontrol emosi agar tidak merugikan skuad Garuda Asia kala bertemu Vietnam.
China Juara, Jersey Zhang Zhi Jie Hiasi Podium

China Juara, Jersey Zhang Zhi Jie Hiasi Podium

Jersey Zhang Zhi Jie pun menghiasi podium juara saat penyerahan medali di Yogyakarta, Selasa (2/7/2024). 
Sederet Fakta Bantahan Polda Jabar di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ada Tiga Alat Bukti, Insank Bilang Ironis

Sederet Fakta Bantahan Polda Jabar di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ada Tiga Alat Bukti, Insank Bilang Ironis

Polda Jawa Barat membantah semua pokok permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap status penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 
Trending
Erick Thohir Singgung Kemenangan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-16 Asuhan Nova Arianto Dikalahkan Australia

Erick Thohir Singgung Kemenangan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-16 Asuhan Nova Arianto Dikalahkan Australia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, berbicara setelah Timnas Indonesia U-16 asuhan Nova Arianto gagal ke final Piala AFF U-16 2024 karena dikalahkan Australia 3-5.
Mulai Terkuak Praperadilan Pegi Setiawan Ternyata untuk Buktikan Hal Ini, Pengacara Singgung Keanehan DPO Polda Jabar di Kasus Vina

Mulai Terkuak Praperadilan Pegi Setiawan Ternyata untuk Buktikan Hal Ini, Pengacara Singgung Keanehan DPO Polda Jabar di Kasus Vina

Persidangan praperadilan yang dilayangkan kubu Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menemui titik terang, seusai pihak Polda Jabar.....
Shin Tae-yong Pernah Ungkap Keinginan Terakhirnya Jika Tidak Lagi Jadi Pelatih Timnas Indonesia: Saya Ingin Dikenang Sebagai...

Shin Tae-yong Pernah Ungkap Keinginan Terakhirnya Jika Tidak Lagi Jadi Pelatih Timnas Indonesia: Saya Ingin Dikenang Sebagai...

Shin Tae-yong pernah ungkap suara hatinya jika ia tak lagi jadi pelatih Timnas Indonesia. Kabar terbaru bahwa STY sepakat menandatangani kontrak PSSI hingga
Reaksi Fans Vietnam saat Tahu Timnas Indonesia Disingkirkan Australia di Semifinal AFF U-16, Tak Disangka Berani Bilang...

Reaksi Fans Vietnam saat Tahu Timnas Indonesia Disingkirkan Australia di Semifinal AFF U-16, Tak Disangka Berani Bilang...

Fans Vietnam ikut memberikan reaksi setelah Timnas Indonesia U-16 menelan kekalahan atas Australia U-16 di babak semifinal Piala AFF U-16 yang digelar di Solo -
Misteri Mutilasi ODGJ di Garut Temui Titik Terang, Polisi Temukan Petunjuk Baru Ungkap Pelaku Pakai Senjata dari Pihak Ini

Misteri Mutilasi ODGJ di Garut Temui Titik Terang, Polisi Temukan Petunjuk Baru Ungkap Pelaku Pakai Senjata dari Pihak Ini

Polisi akhirnya menemukan petunjuk baru dari kasus mutilasi di Garut, Jawa Barat, yang mana pelakunya ternyata diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) terungkap
Ayu Ting Ting Blak-blakan Akui Putus, Ayah Lettu Fardhana: Udahan! Gak Berlanjut!

Ayu Ting Ting Blak-blakan Akui Putus, Ayah Lettu Fardhana: Udahan! Gak Berlanjut!

Pedangdut Ayu Ting Ting akhirnya buka suara terkait hubungannya dengan Lettu Muhammad Fardhana. Dia mengaku hubungannya telah kandas. Lantas apa alasannya?
Merasa Diabaikan, Fans Malaysia Koar-koar Sentil Timnas Indonesia Tidak Pernah Juara Piala AFF: Tak Layak ke Piala Dunia

Merasa Diabaikan, Fans Malaysia Koar-koar Sentil Timnas Indonesia Tidak Pernah Juara Piala AFF: Tak Layak ke Piala Dunia

Beragam komentar fans negara tetangga, Malaysia atas kabar timnas Indonesia kemungkinan hanya mengirim tim lapis kedua pada ajang Piala AFF 2024 mendatang.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:30
Catatan Demokrasi
21:30 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Buru Sergap
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
Selengkapnya