Jakarta, tvOnenews.com - Seorang anak mau nikah siri dengan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tanpa izin orang tua karena gara-gara terbujuk janji manis.
Anak berusia 16 tahun tersebut dijanjikan bakal dibahagiakan dan diberi uang Rp300 ribu usai pernikahan siri tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Mat Rokim ayah anak tersebut. Mat Rokim mengatakan anaknya bukanlah santriwati mondok di tempat pengasuh ponpes bernama Muhammad Erik itu.
Anak Mat Rokim ternyata hanya sering mengikuti pengajian atau majelis taklim yang digelar Muhammad Erik.
Anak yang nikah siri dengan pengasuh ponpes di Lumajang tanpa izin orang tua ternyata bukan santriwati. Dok: Istimewa
"Anak saya tidak mondok di sana. Mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," ujar Mat Rokim, Jumat (28/6/2024).
Dari awal itulah anaknya mengenal Muhammad Erik hingga pernikahan siri itu terjadi pada 15 Agustus 2023 lalu.
Mat Rokim mengaku tidak tahu sama sekali mengenai hal itu hingga para warga yang tinggal di lingkungannya mulai menggosipkannya.
Warga sekitar mulai menggosipkan anak Mat Rokim yang katanya hamil. Mat Rokim yang sama sekali tidak mengetahui hal itu pun mulai mencari tahu kebenarannya dari anaknya.
"Awalnya tetangga ramai bilang anak saya hamil. Saya kaget kan enggak pernah saya nikahkan. Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," ujar dia.
Dari pengakuan anaknya, ternyata anaknya mau nikah siri dengan pengasuh ponpes itu lantaran diimingi-imingi uang senilai Rp300.000 dan akan dibahagiakan.
Anak yang nikah siri dengan pengasuh ponpes di Lumajang tanpa izin orang tua ternyata bukan santriwati. Dok: Wawan-tvOne
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp300.000," ungkapnya.
Adapun pengakuan lainnya, yakni anak Mat Rokim tidak tinggal satu rumah dengan pengurus ponpes itu meskipun sudah menikah siri.
Pengasuh ponpes itu hanya memanggilnya pada saat-saat tertentu saja. Pengasuh ponpes yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tidak pernah bergaul dengan korban di rumahnya.
Tapi, dia menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku. Anaknya juga selalu dijemput oleh orang suruhan si pelaku.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang antar pulang," ujarnya.
Mat Rokim menyebut anaknya tidak pernah keluar rumah dan memilih mengurung diri di kamar setelah kasus ini terungkap dan pengurus ponpes ditetapkan sebagai tersangka.
"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal. Anak saya sudah diambil. Dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang. Takut," harap dia.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim menambahkan pengasuh ponpes bernama Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, polisi belum menahan Erik.
"Sudah ditetapkan tersangka kemarin. Belum (ditangkap) nanti kami panggil yang bersangkutan," kata dia, Jumat (28/6/2024). (nsi)
Load more