Jakarta, tvOnenews.com - Inilah 5 fakta mencengangkan soal santriwati yang nikah siri dengan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tanpa izin orang tuanya.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim mengatakan pengasuh ponpes bernama Muhammad Erik itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, polisi belum menahan Erik.
"Sudah ditetapkan tersangka kemarin. Belum (ditangkap) nanti kami panggil yang bersangkutan," kata dia, Jumat (28/6/2024).
Lantas, apa saja 5 fakta mencengangkannya? Berikut daftarnya:
Anak yang nikah siri dengan pengasuh ponpes di Lumajang tanpa izin orang tua ternyata bukan santriwati. Dok: Istimewa
1. Awal Perkenalan dari Sebuah Pengajian, Bukan Karena Mondok
Load more