Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap seorang anak berusia 16 tahun yang mau nikah siri dengan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tanpa izin orang tuanya bukanlah santriwati yang mondok.
Hal ini diutarakan Mat Rokim ayah anak tersebut.
"Anak saya tidak mondok di sana. Mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," ujar Mat Rokim, Jumat (28/6/2024).
Mat Rokim menduga inilah awal mula keduanya saling mengenal hingga memutuskan menikah siri tanpa izin dan restu darinya pada 15 Agustus 2023 lalu.
Ternyata anak Mat Rokim hanya sering mengikuti pengajian atau majelis taklim yang digelar Muhammad Erik.
Anak yang nikah siri dengan pengasuh ponpes di Lumajang tanpa izin orang tua ternyata bukan santriwati. Dok: Istimewa
Mat Rokim pun terus menggali informasi usai anaknya menjadi bahan perbincangan di lingkungan rumahnya.
Warga sekitar mulai menggosipkan anak Mat Rokim yang katanya hamil dengan pengasuh ponpes itu.
Setelah ditelusuri, anaknya memang telah menikah siri namun tidak hamil.
"Awalnya tetangga ramai bilang anak saya hamil. Saya kaget kan enggak pernah saya nikahkan. Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," ujar dia.
Anak berusia 16 tahun pun mau menikah siri dengan pengasuh ponpes lantaran tergiur janji manis bakal dibahagiakan dan diberi uang Rp300 ribu usai pernikahan siri tersebut.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp300.000," kata Mat Rokim.
Anak yang nikah siri dengan pengasuh ponpes di Lumajang tanpa izin orang tua ternyata bukan santriwati. Dok: Wawan-tvOne
Mat Rokim menyebut anaknya tidak tinggal satu rumah dengan pengurus ponpes itu meskipun sudah menikah siri diam-diam.
Pengasuh ponpes yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu hanya memanggilnya pada saat-saat tertentu saja. Diketahui pengasuh ponpes itu tidak pernah bergaul dengan korban di rumahnya.
Namun, dia menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku.
Anaknya juga selalu dijemput oleh orang suruhan si pelaku.
Anak yang nikah siri dengan pengasuh ponpes di Lumajang tanpa izin orang tua ternyata bukan santriwati. Dok: Wawan-tvOne
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang antar pulang," ujarnya.
Usai kasus ini terkuah dan pengurus ponpes ditetapkan sebagai tersangka, Mat Rokim menyebut anaknya tidak pernah keluar rumah dan memilih mengurung diri di kamar.
"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal. Anak saya sudah diambil. Dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang. Takut," terangnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim mengatakan pengasuh ponpes bernama Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu polisi belum menahan Erik.
"Sudah ditetapkan tersangka kemarin. Belum (ditangkap) nanti kami panggil yang bersangkutan," ungkapnya, Jumat (28/6/2024). (nsi)
Load more