Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang praperadilan tersangka kasus Vina dan Eky Cirebon, yakni Pegi Setiawan, Senin (1/7).
Adapun pada pekan sebelumnya sidang tersebut ditunda, karena alasan termohon dari Polda Jabar tidak hadir.
Humas PN Bandung, Dal Yusra menjelaskan pihaknya sudah mempersiapkan sidang praperadilan dan sudah berkoordinasi terkait pengamanan.
Dal Yusra memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan pengamanan agar jalannya sidang berlangsung secara kondusif.
“Pihak pengadilan sudah berkoordinasi dengan pihak terkait (kepolisian) dan kami seperti biasanya, bagi kami sidang apa pun kami selalu mempersiapkan diri. Untuk pengamanan kami ada sekitar 25 lebih personel kepolisian dari Polsek Bandung Wetan,” ujar Dal Yusra.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya sangat siap mengikuti sidang.
"Tentunya pada hakikatnya kami siap," kata kepada wartawan.
Nurhandi menjelaskan bahwa dirinya datang ke PN Bandung bersama timnya yang terdiri dari sekitar 15 orang.
"Hari pertama ini membacakan dari pemohon dan kita memberikan jawabannya," ujar Nurhaadi.
Sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda karena pihak Polda Jabar tidak hadir pada 24 Juni 2024.
Melalui kuasa hukum, pihak Polda Jabar mengungkap tidak hadir di persidangan, karena ada kegiatan lain.
Kendati demikian, hakim tunggal Eman Sulaiman yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan berjanji jika pihak Polda Jabar kembali tidak hadir, maka sidang akan tetap digelar. (ant/dpi)
Load more