Jakarta, tvOnenews.com - Di sidang praperadilan, kuasa hukum tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan membeberkan bahwa polisi tak pernah panggil kliennya namun tiba-tiba tercatat di dalam DPO.
Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (1/7/2024).
Kuasa hukum Pegi, Muhtar Effendi menjelaskan di dalam sidang praperadilan tersebut bahwa sebelum ditetapkan tersangka DPO harusnya Pegi sudah dipanggil.
Namun, sejak tahun 2016 tidak pernah ada pemanggilan terhadap Pegi Setiawan terkait dengan kasus kematian Vina dan Eky.
"Tersangka yang telah dipanggil pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya tercatat di dalam daftar pencarian orang dan dibuat di surat pencarian orang, akan tetapi dalam fakta perkara, pemohon tak pernah dipanggil oleh termohon dalam perkara tersebut," kata Muhtar, di sidang praperadilan, Senin (1/7/2024).
Pada tahun 2016, pihak kepolisian sudah pernah menggeledah rumah Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina.
Saat itu pun keluarga Pegi telah menginformasikan kepada polisi bahwa pria 27 tahun itu berada di Bandung untuk bekerja.
Load more