Namun, sejak penggeledahan tersebut tidak pernah ada pemanggilan terhadap Pegi.
Muhtar menegaskan, kepergian Pegi ke Bandung bukanlah karena melarikan diri, melainkan untuk bekerja.
"Pemohon tak pernah melarikan diri, terkecuali apabila sebelumnya pemohon telah dipanggil oleh termohon secara sah, kemudian dia mengabaikan atas panggilan tersebut," kata dia menegaskan.
Oleh karena itu, penetapan Pegi sebagai tersangka kasus Vina adalah hal yang tidak benar dan mestinya tidak sah. (iwh)
Load more