Bandung, tvOnenews.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam menyoroti dua alat bukti milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang dianggap tidak memenuhi dalam penetapan status tersangka kliennya.
Mereka mengungkapkan hal itu saat pembacaan gugatan di sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).
Tidak hanya itu, mereka pun menyoroti penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya.
Mereka menyebut seharusnya kliennya terlebih dahulu dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani. (Foto: Antara)
Mereka mengungkapkan, hal itu hak kubu Pegi Setiawan.
Load more