LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana di area dalam Pengadilan Negeri Bandung pada sidang praperadilan Pegi Setiawan, Senin (1/7).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah

Tim Kuasa Hukum Polda Jabar Bakal Keluarkan Bukti Pamungkas Patahkan Gugatan Praperadilan Kubu Pegi Setiawan, Ternyata

Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan menyoroti dua alat bukti milik Ditreskrimum Polda Jabar yang dianggap tidak memenuhi dalam penetapan status tersangka kliennya. 

Senin, 1 Juli 2024 - 13:45 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam menyoroti dua alat bukti milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang dianggap tidak memenuhi dalam penetapan status tersangka kliennya. 

Mereka mengungkapkan hal itu saat pembacaan gugatan di sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).

Tidak hanya itu, mereka pun menyoroti penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya. 

Mereka menyebut seharusnya kliennya terlebih dahulu dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

Usai sidang praperadilan, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, tidak mempermasalahkan terkait pendapat kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut. 

Baca Juga :


Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani. (Foto: Antara)

Mereka mengungkapkan, hal itu hak kubu Pegi Setiawan.

"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan," katanya usai melakukan persidangan di PN Bandung, Senin (1/7/2024). 

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan tetap pada pendirian awal bahwa klienya itu adalah korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Pertama membacakan hasil permohonan dari kami, pertama itu poin-poin penetapan tersangka error in personal. Artinya kita lebih menitik beratkan bahwa, yang yang kami nilai disini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in person itu yang kami tekanan di dalam permohonan di praperadilan kami," kata salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin kepada awak media. 

Jika kliennya dianggap terlibat sebagai tersangka pembunuhan, Insank meminta kuasa hukum Polda Jabar untuk segera membuktikan hal tersebut. 


Tim kuasa hukum Pegi Setiawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7). (Foto: tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah)

"Jadi semoga juga pihak termohon, mampu untuk menjawab, apa yang menjadi gugatan atau permohonan kami. Kita tinggal tunggu besok, jawaban mereka seperti apa tapi yang kami tekanan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar, adalah orang yang salah," ungkapnya.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tidak Percaya Jika Penyidik Punya Bukti Kuat

Bila termohon dalam hal ini, yakni Polda Jabar, memiliki bukti dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan, Insank menyebut pihaknya tidak mudah percaya dan akan meminta ahli untuk mengujinya. 

"Kemudian kami menilai dalam permohonan kami, dua alat bukti tidak dimiliki oleh termohon, makanya dalam persidangan ini kami akan menekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat bukti sah atau tidak," ucapnya. 

"Memang harus mereka buktikan tidak masuk dalam pokok perkara, karena dalam praperadilan ini pada prinsipnya ini adalah pada formil. Kita tetap merujuk pada pasal 184 KUHP rujukannya harus ada dua alat bukti yang menetapkan klien kami Pegi Setiawan sebagai tersangka," sambung Insank. 

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Kliennya Dibebaskan Jika Penyidik Tak Punya Dua Bukti Relevan

Jika hal tersebut tidak dibeberkan dalam praperadilan ini, ia menegaskan Polda Jabar untuk segera membebaskan klienya yaitu tersangka Pegi Setiawan. 

"Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," tegasnya.

Kuasa Hukum Polda Jabar Siap Tunjukkan Bukti Pamungkas

Nurhadi menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan alat-alat bukti yang telah dilakukan penyidik di Polda Jabar. 

Bukti-bukti tersebut bakal disampaikan di persidangan. 

"Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan," tegasnya.

Ia menuturkan telah mendengarkan pembacaan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan. 

Selanjutnya pihaknya akan menjawab gugatan tersebut pada Selasa (2/7/2024).

"Ya, kita tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," kata dia.

Ia menyebut bakal menampilkan pula saksi dan ahli dan akan membantah seluruh gugatan kuasa hukum. Pihaknya akan menampilkan satu orang saksi ahli di persidangan. (iah/dpi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Masih Ingat Andri Syahputra? Gelandang Asal Aceh yang Pernah Bohongi Timnas Indonesia Demi Qatar, Tak Disangka Kabarnya Sekarang...

Masih Ingat Andri Syahputra? Gelandang Asal Aceh yang Pernah Bohongi Timnas Indonesia Demi Qatar, Tak Disangka Kabarnya Sekarang...

Pendukung Timnas Indonesia pernah merasakan kecewa berat terhadap Andri Syahputra yang memilih untuk menolak bermain bagi skuad Garuda pada 2017. Kabarnya kini
Bukan Polda Jawa Barat, Ini Sosok yang Berupaya Pulihkan Martabat Pegi Setiawan Usai Lepas Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Bukan Polda Jawa Barat, Ini Sosok yang Berupaya Pulihkan Martabat Pegi Setiawan Usai Lepas Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan akhirnya dapat menghirup udara bebas usai diputus bukan sebagai tersangka pada pusaran kasus Vina dan Eky di Cirebon oleh PN Bandung, Jawa Barat.
Tok! Pegi Setiawan Resmi Bebas dari Tahanan, Status Ayah Eky Iptu Rudiana Kembali Disorot dalam Pusaran Kasus Vina Cirebon

Tok! Pegi Setiawan Resmi Bebas dari Tahanan, Status Ayah Eky Iptu Rudiana Kembali Disorot dalam Pusaran Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka pembunuhan Vina Cirebon hingga nasib Ayah Eky, Iptu Rudiana di pusaran kasus Vina Cirebon dipertanyakan.
Sebelum Shalat Subuh Baca Zikir ini 100 Kali Dianjurkan Nabi Muhammad SAW, Kunci Rezeki Datang Bertubi-tubi Kata Habib Novel Alaydrus

Sebelum Shalat Subuh Baca Zikir ini 100 Kali Dianjurkan Nabi Muhammad SAW, Kunci Rezeki Datang Bertubi-tubi Kata Habib Novel Alaydrus

Habib Novel Alaydrus mengisi ceramah dengan tema anjuran membaca zikir ini sebelum shalat Subuh diucap 100 kali sebagai amalan pembuka aliran rezeki yang deras.
Tak Hafal Surat Ad Dhuha tapi Mau Shalat Dhuha Lantas Harus Bagaimana? Ustaz Adi Hidayat Bilang Kalau Harusnya... 

Tak Hafal Surat Ad Dhuha tapi Mau Shalat Dhuha Lantas Harus Bagaimana? Ustaz Adi Hidayat Bilang Kalau Harusnya... 

Apa yang harus dibaca dalam shalat dhuha ketika tidak hafal surat Ad Dhuha? Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa meski tidak hafal sebaiknya saat shalat dhuha harus
Satu Hari Sebelum Sidang Gugatan Cerai, Ruben Onsu dan Sarwendah Terlihat Akur dan Harmonis, tapi saat Jalan Agak Jaga Jarak?

Satu Hari Sebelum Sidang Gugatan Cerai, Ruben Onsu dan Sarwendah Terlihat Akur dan Harmonis, tapi saat Jalan Agak Jaga Jarak?

Satu hari sebelum sidang gugatan cerai, Ruben Onsu dan Sarwendah terlihat akur dan harmonis, tapi saat jalan agak jaga jarak? Apa benar? Simak artikelnya..
Trending
Buntut Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan, Kubu Saka Tatal Ajukan PK, Ancam Bongkar Rekayasa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Ini Buktinya

Buntut Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan, Kubu Saka Tatal Ajukan PK, Ancam Bongkar Rekayasa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Ini Buktinya

Pegi Setiawan menang melawan Polda Jawa Barat usai putusan sidang praperadilan PN Bandung terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Hirup Udara Bebas, Pegi Setiawan Berbagi Cerita Saat Ditahan, Akui Dapat Perlakuan Begini dari Para Tahanan Polda Jawa Barat

Hirup Udara Bebas, Pegi Setiawan Berbagi Cerita Saat Ditahan, Akui Dapat Perlakuan Begini dari Para Tahanan Polda Jawa Barat

Pegi Setiawan kini dapat menghirup udara bebas usai tak lagi mendekam di balik jeruji besi Ditreskrimum Polda Jawa Barat kala gugatan praperadilan dikabulkan.
Ada Pesan Menohok untuk Kapolri dari Pegi Setiawan Usai Hirup Udara Bebas, Ini Isinya...

Ada Pesan Menohok untuk Kapolri dari Pegi Setiawan Usai Hirup Udara Bebas, Ini Isinya...

Pegi Setiawan dapat kembali menghirup udara bebas usai divonis tak bersalah pada pusaran kasus Vina dan Eky Cirebon oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Shalat Tahajud dan Dhuha Sudah Dilakukan tapi Rezeki Seret dan Usaha Belum Berhasil, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan 3 Hal Bisa Jadi Penyebabnya

Shalat Tahajud dan Dhuha Sudah Dilakukan tapi Rezeki Seret dan Usaha Belum Berhasil, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan 3 Hal Bisa Jadi Penyebabnya

Dibalik dari shalat, sudah pasti terisi dengan doa yang diucapkan ataupun didalam hati agar segala harapan baik dikabulkan. Doa rezeki lancar, sekolah, bisnis
Kubu Pegi Setiawan Menang Lawan Polda Jawa Barat, Kapolri Segera Audit Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ini Nasib Terbaru Iptu Rudiana

Kubu Pegi Setiawan Menang Lawan Polda Jawa Barat, Kapolri Segera Audit Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ini Nasib Terbaru Iptu Rudiana

Kasus pemerkosaan sertapembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru usai Pegi Setiawan terbukti bukan sosok Pegi Perong yang diburu polisi.
Wanita Indigo ini Terang-terangan Bongkar Identitas Asli Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Ciri-cirinya

Wanita Indigo ini Terang-terangan Bongkar Identitas Asli Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Ciri-cirinya

Wanita Indigo, Chacha Caroline terang-terangan bongkar identitas asli pelaku kasus Vina Cirebon. Lantas, seperti apa ciri-ciri pelaku pembunuh Vina dan Eky?
Mabes Polri 'Akui' Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Beberkan Alasannya

Mabes Polri 'Akui' Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Beberkan Alasannya

Mabes Polri mendalami dugaan kemungkinan Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap polisi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
Selengkapnya