“Delapan tahun saya di KPK dan tidak pernah sekalipun saya dihubungi untuk menghentikan perkara-perkara tertentu,” kata Alex.
Menurut dia, persoalannya karena di Indonesia ada tiga lembaga yang memiliki kewenangan mengusut kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Alex menuturkan koordinasi antartiga lembaga tersebut dalam menangani perkara korupsi tidak berjalan dengan baik.
“Memang di dalam undang-undang KPK yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan tidak berjalan dengan baik. Ego sektoral masih ada, masih ada,” ungkapnya.
Dia mengatakan ketika KPK sedang menangani perkara korupsi yang melibatkan jaksa maupun polisi, maka dua lembaga itu menutup pintu koordinasi.
“Kalau kami menangkap jaksa atau menangani jaksa misalnya, tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi, supervisi sulit, juga dengan kepolisian demikian,” jelas Alex.
Alex mengaku khawatir dengan pemberantasan korupsi ke depan jika masih seperti itu. Dia khawatir kinerja KPK dalam membongkar kasus korupsi semakin menurun.
Load more