Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 aset bidang tanah terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Puluhan aset tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Meranti.
"Penyidik pada periode pemeriksaan tersebut (21-26 Juni 2024) dan sampai dengan minggu depan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka," kata Jubir KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).
Tessa mengatakan estimasi nilai dari puluhan aset tersebut mencapai Rp5 miliar rupiah. KPK pun telah memasang tanda plang penyitaan.
"Seiring dengan penyitaan tersebut, penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap 40 bidang tanah tersebut," ujar Tessa.
Selain itu, sepanjang 21-26 Juni 2024, KPK telah memeriksa 37 saksi untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Muhammad Adil.
Load more