Bandung, tvOnenews.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan, ungkap kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin mengatakan penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka tidak memiliki cukup bukti yang kuat.
Mestinya, dalam menetapkan tersangka perlu ada dua alat bukti yang cukup kuat. Namun, terkait penetapan Pegi Setiawan ini Polda Jabar dinilai tak cukup miliki bukti.
"Akan tetapi, itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah, jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," kata Insank di Bandung, Senin (1/7/2024).
Terkait hal tersebut, Polda Jabar diminta memiliki alat bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka dan harus segera diuji.
"Pembuktian itu silakan pihak kepolisian yang membuktikan," katanya.
Insank menjelaskan, Pegi Setiawan ditangkap terlebih dahulu, selanjutnya baru dicocokkan dengan keterangan-keterangan yang disampaikan saksi.
Load more